Optika.id - Kepolisian Resor Jember meringkus S (20), mahasiswi asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, saat menimbangsabu-sabuuntuk dijual di rumah kosnya, Kecamatan Sumbersari. Ia bekerja sama dengan HA (26), mahasiswa asal Kabupaten Bondowoso.
S digerebek pada Sabtu (14/1/2023) berdasarkan informasi yang diterima polisi. Ternyata benar, S saat di kamar kosnya kebetulan sedang menimbang narkotika jenis sabu menjadi beberapa klip plastik, kata Kepala KepolisianSektor SumbersariKomisaris Sugeng, ditulis Jumat (20/1/2023).
Berdasarkan pengakuan S, sabu-sabu tersebut diperoleh dari HAS disertai janji uang Rp 1,5 juta sebulan dan sabu gratis. Tugas SL adalah membagi sabu-sabu dalam beberapa klip untuk dijual lagi, kata Sugeng.
Beres menangkap S, polisi menunggu kedatangan HA untuk mengambil paket sabu-sabu di rumah kos tersebut. HA pun masuk dalam perangkap dan diringkus polisi. Polisi juga menyita alat penghisap sabu dan sabu-sabu satu gram.
HA mengakukepada polisijika paket sabu-sabu yang berada di tangan S adalah miliknya. Rencananya setiap klip sabu-sabu akan dijual dengan harga Rp 400 ribu. HA sendiri mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial HMZ.
S dan HA menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara lima sampai 20 tahun, kata polisi Jember ini.
Editor : Pahlevi