Polisi Gresik Tangkap Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan, Diduga Hendak Perkosa Korban

Reporter : Danny

Optika.id - Wajah Wijiono (31) hanya bisa termenung. Warga asal Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember itu dibui di Polsek Manyar karena melakukan penipuan dan hendak memperkosa EN warga asal Kebangkramat, Kabupaten Karanganyar.

Kasus tindak pidana ini bermula korban EN melihat kolom komentar di medsos ada lowongan pekerjaan sehingga menghubungi nomor 08970690840 milik pelaku Wijiono. Selanjutnya kepada korban, pelaku menjelaskan bahwa pekerjaan yang dibutuhkan adalah penjaga rumah serta merawat perempuan tua.

Namun sebelum pekerjaan itu diterima oleh korban, pelaku menjelaskan kepada korban ada libur satu bulan dengan gaji Rp 4 juta atas nama majikan yang bernama Rahmawati yang berlokasi di Jalan Kyai Sahlan 30 Manyar Gresik. Usai mendapat informasi itu, korban berangkat ke Gresik. Setelah tiba di lokasi, korban menghubungi pelaku.

Setelah menunggu, pelaku datang mengendarai motor Yamaha Mio. Di hadapan korban, pelaku mengaku sebagai tukang kebun Ibu Rahmawati. Korban dibawa ke rumah yang diakui milik majikannya. Setelah berbicara kesana kemari, pelaku malah berdalih mencarikan tempat kos.

Ditunggu sampai lama, akhirnya pelaku kembali mendatangi korban. Gelagat pelaku yang mulai aneh, membuat korban curiga. Saat hendak berpamitan, pelaku dari belakang malah membekap mulut korban. Merasa hendak diperkosa, korban menggigit tangan kiri pelaku yang juga menodongkan senjata tajam (sajam).

Korban yang mulai ketakutan karena ditodong senjata tajam, membuat aksi pelaku menjadi-jadi. Lalu, korban pun kembali menggigit tangan pelaku hingga berhasil kabur sambil berteriak meminta tolong. Dibantu warga, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar. Pelaku atas nama Wijiono sudah kami amankan atas tindakan mengancam serta hendak memperkosa menggunakan sajam, ujar KapolsekManyar AKP Windu, Kamis (26/01/2023).

Perwira pertama Polri itu menuturkan, atas tindakan itu, korban mengaku trauma dan mengalami kerugian material sebesar Rp 4 juta. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita 1 buah tas ransel, 1 buah ponsel, 1 buah cincin, dan jaket sweater warna hitam. Pelaku juga dijerat dengan pasal 365 dan pasal 368 KUHP, tuturnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru