Modus Janjikan Pekerjaan, Pria Asal Lamongan Gasak Motor di Mojokerto

Reporter : Danny

Optika.id, Lamongan - DPW (22), warga Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan diamankan Polsek Mojosari. Pelaku yang berdomisili di Tropodo Gang II Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ini lantaran terlibat penipuan dan penggelapan di KabupatenMojokerto.

Pelaku dibekuk pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan didasarkan pada laporan korban DI (25), warga Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu.

Dalam laporannya, korban menyebut DPWmembawa kabur sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 5051 QQ miliknya. Aksi penipuan dan pengelapan tersebut terjadi pada, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban kenal dengan pelaku melakukan dari aplikasi OMI. Keduanya bertemu untuk membahas masalah pekerjaan. Keduanya jalan-jalan ke Trawas mengendarai sepeda motor korban.

Saat pulang, tepatnya di Jalan Kartini Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pelaku meminta korban membelikan obat maag. Saat kembali dari warung, pelaku yang membawa ponsel dan sepeda motor milik korban tersebut sudah tidak.

Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 5051 QQ dan HP merk Vivo Y35 milik korban. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan polsek Mojosari. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati mengatakan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan, ungkapnya, Selasa (7/2/2023).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru