Optika.id - Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menundaPemilu 2024 dipandang sangatkeliru.Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB)YusrilIhza Mahendra dalamketerangannya, Jumat (3/3/2023)
Baca juga: Takut Bikin Chaos, AHY Khawatirkan Penundaan Pemilu 2024
Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini, kata Yusril.
Yusril menjelaskan,gugatanyang dilayangkanPartai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
Baca juga: Partai Demokrat Tegaskan Penundaan Pemilu Aib Besar Bagi Jokowi dan Coreng Konstitusi
Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, terangYusril, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.
Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes", kata Yusril.
Baca juga: Serius Tanggapi Keputusan PN Jakpus, KPU Buat 7 Versi Banding Hadapi Putusan Tunda Pemilu
Yusril menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat ini berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahakamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang.
Editor : Pahlevi