Optika.id - Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Dilansir dari dari Tempo.co, perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari, seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).
Meskipun kepusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat tersebut menyebabkan berbagai polemik, namun KPU sepertinya sangat serius menanggapi keputusan tersebut.
Respons KPU terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta ditunjukkan dengan akan dilakukannya banding pada hari ini Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Menurut Ketua KPU Hasyim Asyari KPU sangat serius dalam mengajukan banding hingga membuat 7 versi memori banding. Menurut Hasyim awalnya, KPU hanya membuat satu versi memori banding. Namun, karena berulang kali direvisi, versi memori banding sampai pada versi ketujuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa dikasih kode versi, supaya kita tahu mana yang paling mutakhir, kata Hasyim.
Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengenai Penundaan bermula dari gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022, gugatan ini bermula daripernyataan KPU bahwa partai prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Kemudian PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut, selain penundaan pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta.
Editor : Pahlevi