Partai Demokrat Tegaskan Penundaan Pemilu Aib Besar Bagi Jokowi dan Coreng Konstitusi

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 15 Mar 2023 10:21 WIB

Partai Demokrat Tegaskan Penundaan Pemilu Aib Besar Bagi Jokowi dan Coreng Konstitusi

Optika.id - Partai Demokrat mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak membiarkan bola panas isu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilontarkan oleh segelintir pihak. Apabila penundaan pemilu tersebut terjadi, maka prestasi pemerintah akan tercoreng dan berakhir secara sia-sia.

Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo

"Penundaan pemilu ini akan menjadi aib. Ini akan menjadi cacat sejarah bagi pemerintahan Bapak Jokowi," ucap koordinator juru bicara Demorkat, Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Pihaknya mengatakan bahwa Jokowi harus berkaca dan mencontoh perjuangan dari ketua umum partai yang membesarkan namanya, Megawati Soekarnoputri yang berusaha melaksanakan pemilu langsung untuk pertama kalinya bahkan di tengah peristiwa Kudatuli yang tak bisa dilupa. Pun demikian dengan Presiden keenam RI dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY yang patuh menggelar pemilu per lima tahun sekali sesuai dengan apa yang ditulis oleh konstitusi.

"Kita akan melupakan semua jasa baik beliau (Jokowi) dan yang diingat adalah aib, gagal melaksanakan pemilu tepat waktu. Tentunya ini kita tidak inginkan," kata Herzaky.

Sebelumnya, isu penundaan Pemilu 2024 ini kembali bergulir pasca gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam proses tersebut, salah satu amar putusan hakim yakni memerintahkan sisa tahapan dari pesta demokrasi yang sebenarnya telah berjalan untuk tidak lanjutkan. Tetapi justru dimulai dari awal selama rentang waktu 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang berarti Pemilu 2024 terancam ditunda.

Dari putusan tersebut, KPU kemudian mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. petinggi KPU, Hasyim Asyari dan pihak terkait akan berusaha melanjutkan tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan berlaku sehingga Pemilu tak jadi ditunda.

Baca Juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut jika MPR adalah satu-satunya lembaga yang dapat meloloskan agenda penundaan Pemilu 2024.

Dia menilai jika KPU tidak memiliki wewenang dalam penundaan pemilu. Tugas KPU menurutnya adalah melaksanakan pemilu sesuai konstitusi yang berlaku yakni 5 tahun sekali.

"Itu perintah UUD 45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU," ucap Yusril, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi

Apabila putusan PN Jakpus tersebut dikokohkan oleh PT Jakarta hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), sambung Yusril, maka tidak serta merta penundaan Pemilu 2024 dapat diesksekusi begitu saja. Dia menegaskan bahwa pihak yang berwenang menunda pemilu hanya MPR.

"Satu-satunya lembaga yang berwenang menunda pemilu hanya MPR.Walaupun MPR sekarang tidak sekuat zaman dulu, tapi MPR itu representative body karena dibentuk dua-duanya dengan pemilu DPR dan DPD. Dan MPR itu punya kewenangan untuk mengubah konstitusi," paparnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU