Optika.id - Perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi diperkirakan akan mengalami perbedaan. Beberapa masyarakat dari organisasi masyarakat (Ormas) yang berbeda akan merayakan Idulfitri pada Jumat (21/4/2023) dan ada yang hari Sabtu (22/4/2023). Atas dasar hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Muhammad Cholil Nafis mempersilakan masyarakat muslim untuk merayakan Idul Fitri sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Baca juga: 112 Tahun Muhammadiyah dan Harapan Masyarakat
"Idul Fitri ada yang berbeda pendapat antara Jumat (21/4/2023) dan Sabtu (22/4/2023), silakan dilaksanakan sesuai keyakinannya masing-masing," ucapnya dalam keterangan di media, Kamis (20/4/2023).
Dirinya menyampaikan masyarakat boleh merayakan Idul Fitri di hari yang berbeda sesuai dengan keyakinannya masing-masing dengan catatan mereka tidak boleh ikut-ikutan.
Perbedaan penentuan satu Syawal sebagai tanda Idul Fitri ini menurutnya sudah biasa terjadi. MUI sebagai pihak yang menjadi acuan pun menanggapi hal tersebut dengan biasa saja dan saling menerapkan toleransi.
Baca juga: Khofifah: Muhammadiyah adalah Pilar Kemajuan Bangsa dan Kemanusiaan
"Intinya kita sama-sama yakin Idul Fitri itu diadakan pada tanggal satu Syawal Hijriah, entah Jumat atau Sabtu," kata doktor lulusan Universitas Malaya itu.
Prediksi perbedaan penentuan satu Syawal ini dilatarbelakangi oleh beberapa pihak yang menyebut bahwa kemungkinan besar Indonesia akan mengalami perbedaan waktu melaksanakan Idul Fitri yang mana Muhammadiyah, melalui Pimpinan Pusatnya telah menetapkan bahwa Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada Jumat (21/4/2023) tahun ini.
Baca juga: Paus Fransiskus Desak Penyelidikan Genosida Israel di Gaza, Ini Tanggapan Muhammadiyah
Hal tersebut berdasarkan metode penghitungan PP Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal dengan hitungan secara ilmu falak dan astronomi. Sedangkan NU yang menggunakan metode rukyatul hilla dengan pengamatan langsung baik dengan mata telanjang maupun alat optic masih menunggu keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan pihaknya yang akan menggelar sidang isbat pada Kamis (20/4/2023).
"Kalau boleh saya mengimbau agar ikuti pemerintah karena dalam Islam adahukmul hakim ilzamuhu yarfa'ul khilafyang artinya ketentuan hakim itu wajib dan dapat menghilangkan perbedaan," pungkasnya.
Editor : Pahlevi