Optika.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah menyatakan bahwa seluruh bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah terkumpul lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli. Hal ini dia sampaikan pada Jumat, 3 November.
Jimly menjelaskan bahwa para pelapor telah membawa ahli sebagai saksi dalam kasus ini, dan ia menyebut, "Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua." Ia juga menilai bahwa membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah tidaklah sulit.
Baca juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini
Jimly mempertanyakan perubahan dalam putusan tersebut yang kemudian ditarik kembali dan mencatat adanya kisruh internal. Menurutnya, informasi rahasia yang bocor kepada publik menunjukkan adanya masalah kolektif.
Baca juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024
Jimly juga menegaskan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen dan boleh memengaruhi satu sama lain asalkan menggunakan akal sehat. Dia berkata, "Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu 'kan akal bulus juga."
Baca juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP
Jimly menyatakan bahwa seluruh saksi yang diperlukan telah memberikan keterangannya, dan MKMK sekarang hanya perlu merumuskan putusan atas 21 laporan yang telah diterima. Pada hari yang sama, MKMK meminta klarifikasi dari pelapor dan/atau memeriksa Perkara Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023, serta mendengarkan keterangan ahli untuk Perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023. MKMK juga memanggil Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Editor : Pahlevi