Jakarta (optika.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap beradu data dan argumen dalam menghadapi 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg2024 pada Senin (29/4/2024).
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum mematahkan dalil-dalil pemohon.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
"Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 ini juga KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon," kata Afifuddin kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Ia menjelaskan, sengketa tersebut terdiri dari 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD.
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Data tersebut berdasarkan permohonan yang tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Mulai hari ini, akan disidangkan dengan agenda pemerikasaan pendahuluan," kata dia dilansir dari KompasTV.
Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
KPU, kata Afifuddin, terus melakukan konsolidasi dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang daerahnya bersengketa.
"Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," kata Afifuddin.
Editor : Pahlevi