Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan untuk menetapkan daftar calon tetap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024, Senin (13/11/2023).
Pengumuman penetapan pasangan capres-cawapres akan disampaikan pada pukul 15.00 WIB dan dapat disaksikan melalui saluran YouTube resmi KPU RI.
Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Hingga saat ini, terdapat tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang telah mendaftar ke KPU. Mereka adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh Koalisi PDIP, Perindo, Hanura, dan PPP.
Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Lalu pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sementara, pasangan Anies-Muhaimin didukung oleh partai NasDem, PKS, dan PKB yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
Ketiga pasangan calon tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD Gatot Subroto) dan KPU menyatakan bahwa mereka telah lolos dari pengecekan kesehatan.
Tahap selanjutnya adalah pembagian nomor urut bagi pasangan capres-cawapres pada tanggal 14 November 2023. Setelah itu, periode kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Editor : Pahlevi