Jakarta (optika.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan surat edaran agar jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan MK yang dimaksud tersebut adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: KPU Ingatkan Pramono Anung Ambil Cuti untuk Masa Kampanye!
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024.
Ia memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran dengan memperhatikan substansi putusan MK.
Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan penguatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani pengaturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus, ucapnya di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024), dilansir dari Youtube Kompas TV.
Afifuddin menegaskan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap dua putusan MK itu yang akan dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.
Menurut dia, perubahan itu akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jika Hanya Satu Pasangan, KPU Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon!
KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8 nomor 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon, dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Selasa (20/8/2024), MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Kemudian dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik kini didasarkan pada perolehan suara sah pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase setara dengan pencalonan perseorangan.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Editor : Pahlevi