KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

author Danny

- Pewarta

Kamis, 22 Agu 2024 10:12 WIB

KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Jakarta (optika.id) - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan. 

Seruan ini muncul setelah MK mengeluarkan dua putusan penting pada 20 Agustus 2024. Putusan pertama, Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon kepala daerah harus dijamin. 

Baca Juga: KPU Ingatkan Pramono Anung Ambil Cuti untuk Masa Kampanye!

MK menafsirkan ulang Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan kursi DPRD dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD. Kini, pencalonan tersebut didasarkan pada perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD yang disesuaikan dengan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Putusan kedua, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. MK menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis.

Putusan tersebut dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya memperkuat demokrasi dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Mantan Ketua dan anggota KPU serta Bawaslu, yang tergabung dalam Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 20012023, mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. 

Mereka menilai bahwa pelaksanaan putusan MK tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan profesional.

"Kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Untuk itu, KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga: Jika Hanya Satu Pasangan, KPU Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon!

Para mantan penyelenggara pemilu ini juga menekankan pentingnya Bawaslu untuk melaksanakan fungsi pengawasan guna memastikan KPU menjalankan putusan MK dengan benar. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka memperingatkan bahwa jika KPU dan Bawaslu tidak menjalankan tugas dan kewenangan mereka sesuai dengan undang-undang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepatutnya memberikan sanksi maksimal.

Seruan ini juga menyinggung potensi krisis konstitusi yang bisa muncul jika KPU gagal melaksanakan putusan MK. 

Menurut mereka, Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis mengharuskan seluruh lembaga penyelenggara pemilu patuh pada peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Para mantan penyelenggara pemilu ini juga menyatakan keyakinannya bahwa KPU memiliki kepekaan sosial dan politik yang diperlukan untuk menilai ancaman terhadap demokrasi Indonesia.

Mereka mengingatkan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip kemandirian, tanpa dipengaruhi kekuatan eksternal yang menghambat keadilan.

Dengan dikeluarkannya seruan ini, diharapkan KPU segera mengambil langkah konkret untuk memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan demokratis, inklusif, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU