Libatkan Anak di Iklan Televisi, Tim Salah Satu Paslon Dilaporkan ke Bawaslu

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore, telah melaporkan iklan pemenangan calon presiden dan wakil presiden ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (20/11). Menurutnya, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu tim kampanye pasangan calon.

"Kami melaporkan adanya tindakan atau pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu tim kampanye pasangan calon," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Steve menjelaskan bahwa ia telah melampirkan bukti dugaan pelanggaran tersebut, yang merupakan sebuah video iklan yang ditayangkan di televisi.

"Pagi tadi saya sudah memiliki bukti dari salah satu stasiun TV, di mana ada video yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon dan melibatkan anak di bawah umur," tambahnya.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya

Lebih rinci, Steve menyatakan bahwa tindakan tersebut oleh tim kampanye Prabowo melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang penglibatan anak-anak dalam iklan kampanye.

"Kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih. Kita bisa definisikan yang tidak memiliki hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," tambah Steve.

Baca juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya

Berdasarkan dokumen video terdapat cuplikan iklan politik di televisi swasta nasional. Iklan tersebut menampilkan beberapa anak kecil memegang segelas susu sambil tersenyum, disertai dengan tayangan makanan yang diletakkan di depan mereka yang juga menampilkan senyum mereka.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru