Jakarta (optika.id) - Bawaslu sedang menyelesaikan 46 kasus dugaan pelanggaran pidana dalam Pemilu 2024. Dari 46 kasus itu, 27 berasal dari temuan pengawas pemilu dan 19 berasal dari laporan masyarakat.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dalam konferensi pers, Selasa (27/2/2024), bahwa Bawaslu sudah melakukan kajian awal atas semua kasus tersebut. Bawaslu juga sudah meregistrasi semua dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Bawaslu Siap Jalankan Tugas Besok, Termasuk Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang?
Bagja mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Ia mengimbau masyarakat untuk terus melapor ke pengawas pemilu jika menemukan dugaan pelanggaran.
Bawaslu akan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Bawaslu berkomitmen untuk menjaga hukum dan keadilan dalam Pemilu, kata Bagja.
Adapun tren dugaan pelanggaran pidana pemilu antara lain:
- 8 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu
- 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu
Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu
- 3 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- 11 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu
- 4 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu
Baca Juga: Terungkap! Kubu yang Paling Banyak Menawarkan Serangan Fajar ke Pemilih: Paslon 2 dan 3
- 2 Pasal temuan/laporan diduga melanggar 491 Undang-Undang Pemilu
- 1 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu
- 7 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu
Editor : Pahlevi