Pengamat: Kondisi Demokrasi Kita Sekarang Sudah Kritis

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan soal pelanggaran kode etik berat yang dilakukan hakim konstitusi, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 masih berbuntut panjang.

Pasalnya, ada sejumlah tokoh masyarakat yang mengeluarkan pernyataan soal keprihatinannya terhadap kondisi demokrasi bangsa saat ini serta mulai tercium kembalinya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) seperti pada masa Orde Baru. sejumlah tokoh mengaku khawatir atas apa yang sekarang terjadi lantaran kondisi saat ini sudah kontraproduktif dengan cita-cita lahirnya Orde Reformasi.

Baca juga: Pengamat Politik Sebut Pilkada Bukan Pesta Rakyat, tapi Pesta Elite Parpol

Untuk diketahui, kelahiran Orde Reformasi ditandai usai adanya perlawanan terhadap watak serta kultur pemerintahan Orde Baru yang waktu itu otoriter dan represif. Dalam kultur yang sangat sentralistik tersebut, lahirlah praktik KKN. Alhasil, kekuasaan yang buruk itulah akhirnya mendorong lahirnya reformasi yang pecah besar-besaran pada tahun 1998.

Salah satu tokoh yang khawatir adalah Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat. Melihat situasi sekarang, dia khawatir akan muncul sebuah arus balik pada proses demokratisasi yang sedang dibangun. Lebih lanjut, dia mengamati bahwa ada kecenderungan penguasa tidak netral pada salah satu kontestasi pemilu akibat ada anggota keluarganya yang ikut menjadi calon wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024 nanti.

"Kondisi demokrasi kita sekarang sudah kritis," ucap dia, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Analis Sebut Wajar PDIP Tak Bersama Anies, Bukan Elektoral Penentu Utama

Jalan proses konsolidasi demokrasi, imbuhnya, idealnya membutuhkan waktu tujuh hingga sembilan kali melaksanakan pemilu agar bisa mencapai ujungnya seperti yang diharapkan. Sementara itu, Indonesia telah menggelar sebanyak enam kali pemilu sejak Orde Reformasi sehingga, seharusnya menurut Cecep tak lama lagi Indonesia juga bakal menikmati akhir dari proses konsolidasi demokrasi.

Tetapi nyatanya, pada pelaksanaan pemilu ke-6 pada Orde Reformasi, masyarakat sudah dipertontonkan oleh tindakan vulgar melanggar prinsip demokrasi yang diduga didukung penguasa, yakni keluarnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Proses demokratisasi ini bisa set back. Bisa terjadi arus balik para proses demokratisasi yang sedang kita bangun. Salah satu paramaternya, terlihat dari kecenderungan tidak netralnya penguasa terhadap slaah satu paslon," papar dia.

Lebih lanjut dia menyebut ada cara agar proses demokratisasi yang sedang berlangsung tetap on the track.

Baca juga: Pengamat Sebut Anies Segera Gabung Partai, Tak Selamanya Bisa Independen!

Yang pertama, Cecep mengatakan bahwa harus ada good will dari pemimpin nasional serta adanya pengawasan dari masyarakat madani agar bisa mengubah politik procedural ke substansial.

Pasalnya, sambung Cecep, apabila budaya politik seperti sekarang masih dominnan, hal tersebut bakal berimbas pada sulitnya mendorong transformasi menuju civil society. Pada akhirnya, demokrasi hanya pada tataran bentuk saja, sementara perilaku elite politik masih jauh dari nilai demokrasi itu sendiri.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru