Pajak Reklame Surabaya Naik, Berikut Besarannya!

Reporter : Danny

Surabaya (optika.id) - Pemerintah Kota Surabaya resmi menaikkan pajak reklame. Kenaikan disinyalir dari hasil audit dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Sebelum itu, izin pendirian dan penggunaan reklame sempat dipermudah oleh Pemkota melalui satu aplikasi yakni Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Setelah usai dipermudah, pajak itu kemudian dinaikkan. 

Kebijakan ini, telah diatur sebelumnya, yaitu berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Per tanggal 1 Januari 2024, nilainya naik sebesar 25 persen. 

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan temuan dari BPK, reklame di jalan-jalan protokol dan jalan biasa, harus berbeda besaran pajaknya. Bahkan, besaran itu harus berbeda secara signifikan. 

"Saya sampaikan kepada teman-teman (pemkot), meskipun Perda itu sudah naik, maka ajaklah bicara semuanya (para pengusaha). Nanti ada perhitungan bersama, apa yang harus dilakukan," ujar Walikota Eri, Kamis, (14/3/2024). 

Menurutnya, banyak hal yang dijadikan pertimbangan-pertimbangan BPK terhadap kenaikan pajak reklame. Karena itu, ia meminta jajarannya untuk duduk bersama dengan para pengusaha mencari solusi terkait kenaikan pajak reklame. 

"Karena kita pergerakan ekonominya, tidak ditentukan oleh pemerintah kota sendiri, tetapi bagaimana dengan pengusaha-pengusahanya, dengan investasi-investasinya, maka ajak bicara mereka," pungkasnya. 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru