Setara Institute Tolak Seragaman Lepas Jilbab Paskibraka 2024!

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - SETARA Institute menyatakan turut menolak penyeragaman pelepasan jilbab untuk anggota Pasukan Pengibat Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

Perlu diketahui, baru-baru ini ramai tentang polemik anggota putri Paskibraka 2024 lepas jilbab menjadi sorotan masyarakat. Tentu saja, ini sangat ditentang oleh SETARA Institute dengan menyatakan untuk menolak kebijakan tersebut. 

Baca juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Pemkot Surabaya Siapkan 100 Pelajar Paskibraka

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan SETARA menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam rangka upacara peringatan proklamasi kemerdekaan atau upacara-upacara lainnya. 

"Pada saat yang sama, SETARA Institute juga menolak segala bentuk politik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan jilbab dalam berbagai konteks seperti di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah-sekolah negeri, sebab hal itu merupakan bentuk politik penyeragaman yang bertentangan dengan kebinekaan Indonesia," ucap Halili dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Dalam pandangan SETARA Institute, lanjut Halili, menggunakan jilbab atau tidak menggunakan jilbab sebagai ekspresi keyakinan merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara dan setiap orang.

Ia mengatakan, hal tersebut sebagaimana jaminan dalam UUD Negara RI Tahun 1945, terutama Pasal 29 Ayat (2) yang menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan keyakinan bagi siapapun. 

Oleh karena itu, menurutnya, setiap upaya satu pihak kepada pihak lain untuk menanggalkan keyakinan, baik dengan paksaan maupun dengan pengkondisian tanpa paksaan, merupakan tindakan intoleran dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD, terutama pasal 29 Ayat (2) tersebut dan juga pasal 28I Ayat (2) dan (4).

Halili mengatakan, dalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, memang tidak ada pemaksaan kepada seorang anggota Paskibraka (putri) untuk melepas jilbab. 

Kendati demikian dalam peraturan tersebut terdapat standar pakaian atau seragam yang dicontohkan secara visual, salah satunya anggota Paskibraka putri tidak berjilbab. 

Halili menyebut, hal itu merupakan bentuk penyeragaman yang tidak mengakomodasi kebinekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab.

Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan ideologi negara, menurutnya BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman. 

"SETARA Institute memandang bahwa BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia dengan mengakomodasi keyakinan anggota Paskibraka, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri," ujarnya.

BPIP juga harus mengakomodasi hak dasar dan aspirasi anggota paskibraka putri untuk menggunakan jilbab yg sama sekali tidak menghambat tugas mereka sebagai pengibar bendera dalam Upacara Bendera 17 Agustus mendatang. 

"Apalagi kalau kita cek regulasi sebelumnya, Paskibraka saat masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), anggota paskibraka putri diperbolehkan berjilbab," ujar Halili.

Terakhir, SETARA Institute mendesak Pemerintah, khususnya BPIP, untuk segera menyelaraskan aturan mengenai Paskibraka, khususnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, agar lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta semboyan negara Indonesia "Bhinneka Tunggal Ika".

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru