Selebriti Boleh Kenakan Seragam Militer?

Reporter : Pahlevi


Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Optika.id - Saya waktu kecil tahun 60 an sering berjalan kaki malam hari ke Taman Hiburan Rakyat (THR) Surabaya karena dekat dengan kampung saya Kapasari Surabaya. THR tahun-tahun 50-60 an adalah satu-satunya tempat hiburan rakyat yang terbuka di Surabaya.

Baca juga: Pekerjaan Rumah Pemerintah Baru

Saya tentu melihat berbagai macam hiburan seperti pertunjukan sulap, pencak silat, musik yang mendatangkan penyanyi dari Jakarta seperti Kus Plus, Titik Puspa, Erni Johan, Bing Slamet dsb.

Namun selain melihat berbagai huburan itu, saya menyaksikan petugas DP kalau tidak salah singkatan Dinas Provos Angkatan Laut (sekarang POMAL) mencegat anggota TNI Angkatan Laut yang menggunakan seragam yang tidak sesuai dengan peraturan misalnya kancing baju dibuka, memakai topi Kelasi AL yang miring dan sebagainya.

Petugas DP itu nampak mengadili anggota TNI AL yang memakai seragam militer dengan seenaknya. THR itu memang setiap hari terutama saptu malam minggu dipenuhi anggota TNI AL baik perwira, bintara maupun tamtama. Maklum Surabaya itu pangkalan utamanya Angkatan Laut.

Yang saya saksikan petugas DP menertibkan anggota TNI AL menggunakan seragam militernya menunjukkan betapa pentingnya pemakaian seragam militer itu sesuai dengan peraturan Panglima TNI. Kita sering membaca berita baik cetak maupun TV petugas TNI menangkap warga sipil yang menggunakan seragam militer TNI, mereka ini dituduh menjadi anggota TNI gadungan.

Malahan ada seorang oknum yang mengaku sebagai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) ditangkap saat geladi bersih upacara Hari Ulang Tahun atau HUT Ke-79 TNI di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024). TNI AL gadungan itu berinisial JGK (23) yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia menyamar sebagai Perwira Rohani Lantamal VII Kupang. Saat ditangkap petugas, JGK mengenakan pakaian dinas harian (PDH) TNI AL berpangkat letnan dua. Namun, ketika diperiksa prajurit Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, JGK terbukti merupakan TNI AL gadungan. Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) Lantamal VII Kupang Letkol Laut (PM) Catur Dono Wibowo mengatakan, JGK ditangkap saat geladi upacara HUT ke-79 TNI AL di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).

Lalu kita warga sipil ini terkejut ketika ada warga sipil menggunakan seragam militer pada saat upacara resmi Hari Ulang Tahun ke-79 TNI di Monas Gambir itu dimana yang bersangkutan tidak ditangkap seperti anggota TNI AL gadungan itu karena resmi mendapat restu dari Mabes TNI. Ya orang ini adalah selebriti Raffi Ahmad.

Baca juga: Iran Melampiaskan Dendamnya

Penggunaan seragam TNI lengkap oleh Raffi Ahmad saat menghadiri peringatan HUT ke-79 TNI di Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu (5/10/2024) lalu, disorot.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, sempat mempertanyakan seragam TNI yang digunakan Raffi Ahmad.

Dirinya mempertanyakan alasan Raffi memakai seragam dan atribut pasukan PBB TNI sebagaimana yang terlihat dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Raffi Ahmad.

"Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB," kata TB Hasanuddin di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2024).

TB Hasanuddin juga berharap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dapat menjelaskan untuk menjawab banyak pertanyaan publik. "Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," kata dia.

Baca juga: Anggota Parlemen yang Terhormat Perlu Tahu Perkembangan Zaman

TB Hasanuddin menjelaskan aturan perihal penggunaan atribut militer. Menurutnya, penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. Selain itu, kata dia, hal itu diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI.
Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif.

Sebaliknya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, menegaskan pengenaan atribut dan seragam TNI oleh Raffi Ahmad tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tujuan pengenaan atribut dan seragam oleh Raffi Ahmad adalah sebagai sarana dalam bentuk komunikasi sosial strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk figur publik. Hal itu, kata dia, juga dilakukan dalam rangka mendukung kampanye kebangsaan dan mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

Kita orang awam yang mencintai TNI bertanya-tanya pakah karena seseorang itu selebriti atau influencer diperbolehkan mengenakan seragam militer?

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru