Optika.id Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita kembali menggelar Diskusi Akhir Pekan. Pada Minggu (6/10/2024) ini, pembahasan yang diangkat adalah Isu-isu Krusial yang Dihadapi Pemerintahan Prabowo Subianto: Bidang Hukum.
Yang menjadi narasumber dalam diskusi kali ini ada Prof M Ali Safaat, Dr Hamdan Zoelva, Prof Ok Saidin, dan Prof A Pangerang Moenta.
Baca Juga: Presiden Prabowo akan Hadiri Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang
Kang Jana Tea bertindak sebagai host dalam diskusi malam ini. Dia membuka acara dengan mengajak seluruh peserta berdoa terlebih dahulu demi kelancaran kegiatan.
Kemudian, Dr Indah Dwi Qurbani yang sebagai moderator memberi pengantar bahwa Presiden Prabowo Subianto akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.
Dan ada banyak isu-isu krusial yang harus dihadapi oleh Prabowo. Namun, untuk malam hari ini kita akan fokus membahas bidang hukum dan tata negara, ujarnya.
Prof M Ali Safaat sebagai salah satu pemateri dalam diskusi malam hari ini, menerangkan terkait rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) untuk tahun 2025-2045.
Dia mengulik empat pilar RPJPMN IV tahun 2020-2024, yakni kelembagaan politik dan hukum yang mantap, kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat, struktur ekonomi yang semakin maju dan kokoh, serta terwujudnya keanekaragaman hayati yang terjaga.
Dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang mantap, Ali menekankan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya adala terwujudnya regulasi yang berkualitas, sistem anti korupsi yang optimal, sistem peradilan yang efektif, transparan dan akuntabel, serta pemenuhan akses terhadap keadilan.
Pencapaian sasaran pokok pembangunan di bidang hukum ke depan, perlu menyesuaikan arah sebagai berikut:
Yang pertama adalah optimalisasi upaya anti korupsi, dengan penguatan anti korupsi. Kemudian dilanjutkan dengan penataan regulasi. Caranya adalah dengan penguatan tata kelola regolasi, dan pembaruan substansi hukum.
Baca Juga: Kado Awal Tahun: UMP Naik 6,5 Persen, Kesejahteraan Guru Meningkat Signifikan di 2025
Yang ketiga adalah peningkatan akses terhadap keadilan. Yang perlu diperhatikan adalah pemberdayaan hukum masyarakat dan penguatan akses layanan keadilan bagi siapapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang terakhir adalah perbaikan sistem peradilan, dengan cara optimalisasi sistem perdata, keadilan restoratif, dukungan teknologi informasi di bidang hukum dan peradilan.
Ali menuturkan bahwa indeks negara hukum Indonesia di tahun 2023 mengalami stagnansi di angka 0,53 dari tahun sebelumnya. Selain itu, skor indeks pembangunan hukum di Indonesia pada tahun 2021 meski mengalami kenaikan di beberapa pilar, namun pada pilar materi hukumnya justru mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yakni 0.58 ke angka 0.25.
Skor indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2023 juga mengalami stagnansi di angka 34, sama dengan tahun 2022. Perkara pengujian undang-undang dan yang dikabulkan mengalami penurunan. Jumlah perkara yang masuk di tahun 2024 sebanyak 165 kasus, dan yang disetujui oleh MK ada 9 perkara.
Data lain yang disajikan Ali adalah indeks demokrasi Indonesia yang bertahan di kategori bebas sebagian sejak tahun 2014. Hal ini menjadi salah satu yang disoroti oleh para pakar hukum di Indonesia.
Baca Juga: Rezim Gemoy Tapi Duit Cupet
Ali menjelaskan terkait RPJP 2025-2045, berfokus pada terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan HAM.
Dia menuturkan bahwa sebelum Pemilu 2024, ada beberapa fenomena hukum dan politik yang perlu diperhatikan. Di antaranya ada wacana presiden dan wakil presiden 3 periode, pelemahan KPK, rekayasa kasus, perpanjangan masa jabatan presiden, UU Ciptaker, UU MK, hingga fast track legislation.
Selain itu, ada juga wacana mengembalikan Undang-Undang Dasar sebelum perubahan. Dan yang paling baru adalah terkair batas usia capres dan cawapres.
Maka, Ali mengatakan bahwa ada agenda hukum yang perlu diperhatikan oleh Prabowo Subianto ketika dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober nanti. Di antaranya adalah pembentukan hukum partisipatif dan berkeadilan, penguatan dan kemandirian KPK, profesionalisme kepolisian dan kejaksaan (kelembagaan, anggaran dan integritas), serta profesionalisme TNI.
Editor : Pahlevi