IPhone 16 Dilarang Beredar, Ini Komentar David 'Gadgetin'

Reporter : Wildan Nanda
Youtuber teknologi, David "Gadgetin"

Optika.id - Isu mengenai iPhone 16 yang dinyatakan ilegal dan tidak diperbolehkan beredar di Indonesia tengah menjadi perhatian publik di industri teknologi Tanah Air.

Topik ini berawal dari pernyataan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, yang menyebut bahwa Apple perlu memenuhi komitmen investasinya di Indonesia, terutama terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk seri iPhone 16.

Baca juga: Jangan Ketinggalan Zaman! Ini Spek Minimum HP di Tahun 2023

Di media sosial X (dulu Twitter), sejumlah pengguna berpendapat bahwa Apple bisa saja meninggalkan pasar Indonesia jika merasa persyaratan terlalu rumit, meski sebagian lainnya yakin perusahaan akan tetap melanjutkan bisnisnya di sini sesuai tuntutan pemerintah.

YouTuber asal Indonesia, David Brendi, dari kanal Gadgetin, menilai langkah Apple meninggalkan Indonesia sangat tidak mungkin. Ia menjelaskan bahwa kerugian yang akan dialami Apple sangat besar jika mereka mengambil keputusan tersebut.

"Saya rasa tidak mungkin Apple mundur (dari pasar Indonesia). Baru-baru ini Tim Cook baru saja datang ke Indonesia untuk meresmikan Apple Academy di Bali. Kalau Apple tiba-tiba mundur hanya karena kekurangan sedikit investasi, kerugian mereka akan lebih besar," ujar David dilansir dari kompas.com, Rabu (6/11/2024).

David juga mengingatkan adanya kerja sama Apple dengan distributor khusus di Indonesia. Jika Apple benar-benar pergi, kemitraan tersebut juga akan terpengaruh, menambah kerugian dari sisi bisnis dan distribusi.

Lebih jauh, David memperkirakan dampaknya tidak hanya terbatas pada iPhone, tetapi juga produk-produk lain seperti MacBook, AirPods, dan lainnya. Ia menjelaskan, "Ekosistem produk Apple saling mendukung satu sama lain. Jika iPhone tak dijual di sini, nilai produk Apple lainnya pasti akan menurun drastis."

David juga memperkirakan bahwa keterlambatan masuknya iPhone 16 ke Indonesia akan berimbas pada harga model iPhone sebelumnya, yang kemungkinan tetap bertahan di level saat ini karena masih menunggu kejelasan.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa iPhone 16 belum dapat memperoleh sertifikat TKDN karena Apple belum sepenuhnya merealisasikan investasi yang dijanjikan.

Baca juga: Apakah Kamera iPhone 15 Lebih ‘Gahar’ dari Versi Sebelumnya? Ini Rumornya!

"Sesuai pernyataan Bapak Menteri, iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di Indonesia karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN melalui skema inovasi," ujar Febri dilansir dari kompas.com.

TKDN ini mencakup persentase komponen dalam perangkat yang diproduksi di Indonesia, meliputi aspek hardware, software, hingga tenaga kerja lokal.

Berbeda dengan merek ponsel lain, Apple memilih skema investasi riset dan pengembangan untuk memenuhi TKDN agar bisa memasarkan iPhone di Indonesia. Pendekatan ini membuat Apple tampak "istimewa" dibandingkan produsen lain seperti Samsung dan Oppo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, produsen ponsel dapat memilih salah satu dari tiga skema untuk memenuhi persyaratan TKDN. Pertama, melalui produksi perangkat keras di dalam negeri, seperti membangun fasilitas manufaktur atau perakitan di Indonesia. Kedua, melalui pengembangan software dengan melibatkan pengembang lokal. Ketiga, melalui komitmen investasi dalam jumlah tertentu yang direalisasikan secara bertahap.

Apple memilih opsi ketiga, yaitu berinvestasi dalam riset dan pengembangan. Salah satu langkahnya adalah melalui program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta pengembang lokal di Indonesia.

Baca juga: Keren! Fitur SOS iPhone 14 Selamatkan 2 Nyawa dari Kecelakaan

"Mereka memilih skema investasi ini, termasuk membangun Apple Academy. Jika investasi sudah direalisasikan, sertifikasi TKDN bisa diperoleh, dan iPhone 16 dapat dipasarkan di sini," jelas Febri.

Agus Gumiwang sebelumnya juga menyatakan bahwa Apple perlu meningkatkan investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.

Saat ini, proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, ungkap Agus dalam wawancara dengan AntaraNews yang dikutip KompasTekno.

Agus menjelaskan bahwa sejauh ini investasi Apple di Indonesia mencapai Rp 1,48 triliun, namun masih ada selisih Rp 240 miliar untuk memenuhi total komitmen investasi senilai Rp 1,71 triliun.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru