Polisi Berkomitmen Usut Tuntas Kasus Perlindungan Judi Online di Kemenkomdigi

Reporter : Wildan Nanda
Ilustrasi judi online (umm.ac.id)

Optika.id - Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus perlindungan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai serta staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pegawai Komdigi yang terbukti terlibat, termasuk bandar, dipastikan akan ditangkap.

"Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari oknum internal Kemenkomdigi, bandar, maupun pihak lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Pakar: Negara Literasi Rendah Jadi Sasaran Judi Online

Para pelaku tidak hanya akan dijerat dengan pasal perjudian sesuai Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait Judi Online, tetapi juga dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selain tindak pidana perjudian, kami juga menerapkan TPPU pada kasus ini," lanjut Ade.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari 15 tersangka, termasuk uang tunai sebesar Rp73.723.488.957. Rinciannya adalah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau sekitar Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD atau sekitar Rp2.888.106.500.

Baca juga: PPATK Sebut Anak-anak di Jawa Barat Terpapar Judi Online Hingga Transaksi 49M

Barang bukti lainnya meliputi 2 senjata api, 34 handphone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 bangunan, 1 sepeda motor, dan 215,5 gram emas. Selain itu, 47 rekening terkait telah diajukan untuk pemblokiran.

Sebelumnya, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai dan staf ahli Komdigi, serta 4 warga sipil.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Tingkat Candu Judi Online Tanah Air hingga Gangguan Mental!

Terbaru, polisi menyatakan dua tersangka tambahan dengan inisial A dan M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), meski belum dipastikan apakah mereka bagian dari 15 tersangka yang ada atau merupakan tersangka baru.

Dalam rangka penyelidikan, polisi juga menggeledah ruko di Bekasi yang digunakan sebagai kantor satelit oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A. Status ketiganya sebagai pegawai Komdigi masih belum dikonfirmasi.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru