Optika.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengugurkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan.
Permohonan teregistrasi nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diputus selesai oleh 9 Majelis Hakim MK dan dibacakan oleh Hakim Suhartoyo dalam sidang MK di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Pak Yes Ajak Warga Lamongan Gunakan Hak Pilih dengan Tertib
Dalam putusan yang dibacakan oleh Suhartoyo. Majelis Hakim MK menyatakan bahwa, permohonan dalam perkara-perkara tersebut ditarik kembali.
"Menyatakan pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan a quo (tersebut). Memerintahkan kepada panitera untuk mengembalikan permohonan kepada pemohon," kata Suhartoyo kepada seluruh peserta sidang.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1 Abdul Ghofur dan Firosya Shalati (Ghofur-Firosya) diketahui mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lamongan Tahun 2024, dalam sidang perdana MK, Rabu (08/01/2025).
Sidang tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami yang mulia, ucap kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi.
Baca juga: Pak Yes Optimis Menang di Pilkada Lamongan
Seperti diketahui, Paslon Ghofur-Firosya melalui kuasa hukumnya Nasrullah telah mendaftarkan permohonan PHPU Bupati Lamongan 2024 pada tanggal 9 Desember 2024.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (KPU Kabupaten Lamongan) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.
Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan hasil suara Paslon Nomor Urut 2 Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham) sebesar 0 suara.
Baca juga: Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan TPS Rawan di Pilkada Lamongan 2024
Dalam dalilnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan tersebut serta menetapkan perolehan hasil suara pasangan Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara sebesar 0 suara.
Kuasa hukum Ghofur - Firosya menilai perolehan hasil suara tersebut didapatkan melalui serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Mereka mengklaim, seharusnya Ghofur-Firosya menjadi pemenang dengan perolehan 327.345 suara, sementara Paslon Yuhronur-Dirham adalah 0 suara. (Pul)
Editor : Pahlevi