Optika.id - Dokter Richard Lee telah ditangkap dan ditahan polisi karena tuduhan akses ilegal. Kasus ini berawal ketika Richard membuat video review krim kecantikan Helwa.
Mengatakan bahwa kosmetik tersebut mengandung merkuri hidrokuinon yang bisa berbahaya, ia kemudian dipolisikan artis Kartika Putri. Baru-baru ini dr Richard mengaku menyesal berusaha menyelamatkan orang.
Baca Juga: Potong Rambut Usai Patah Hati, Ungkapan Kesedihan atau Simbol Perlawanan?
Richard Lee mengaku membuat video review krim abal-abal untuk menyelamatkan orang agar tidak salah pilih perawatan wajah. Tapi itu malah membawanya pada tuntutan dan penahanan. Tahu akan ditangkap dalam waktu dekat, ia lalu membuat video curhatan kepada para penonton.
Richard mengaku sakit hati karena ia tidak punya niat jahat dan hanya ingin membantu orang menjauhi krim yang dinilainya berbahaya untuk kesehatan. Bukan hanya Richard, keluarganya tentu ikut sedih.
Dalam video yang baru diunggah, dr Richard Lee mengungkap penyesalannya. "Saya cuma pengen nyelametin orang lain tapi kalau misalnya review saya berujung pada penangkapan, saya bongkar mafia ini berujung pada saya ditangkap bener-bener nggak pantes. Bener-bener saya nggak ikhlas," ujarnya, seperti dikutip Optika, Kamis (30/12/2021).
"Tapi jika yang saya dapatkan seperti ini saya benar-benar menyesal melakukan semua itu. Kalau waktu bisa saya putar kembali saya nggak akan bongkar ini semuanya," imbuh Richard.
Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Richard Lee berawal saat dirinya diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri pada Januari 2021.
Baca Juga: Gaya Hidup Sehat dengan Skincare yang Tepat
Saat itu, Richard disomasi oleh Kartika, lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun setelah permintaan maaf itu, Kartika justru melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa bulan kemudian, perseteruan yang sempat redup kembali mencuat. Hal itu karena terdapat video penangkapan Richard Lee yang beredar luas di media sosial. Polda Metro Jaya menjelaskan, bahwa Richard Lee selaku terlapor telah menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal.
Padahal, akun Instagram Richard Lee telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya mendapati beberapa bukti dihapus oleh Richard Lee dari akun media sosialnya.
Baca Juga: Tren Kecantikan Makin Banyak Bisa Timbulkan Beauty Anxiety
Reporter: Mei Nurkholifah
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi