Kasus Cuitan Ferdinand, Menag: Jangan Buru-buru Menghakimi

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 08 Jan 2022 16:13 WIB

Kasus Cuitan Ferdinand, Menag: Jangan Buru-buru Menghakimi

i

Kasus Cuitan Ferdinand, Menag: Jangan Buru-buru Menghakimi

Optika.id, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum pada kasus bernuansa SARA yang melibatkan Ferdinand Hutahaean. Menag mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand, apalagi tanpa didasari informasi yang komprehensif. 

Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang Allahmu Ternyata Lemah itu. Untuk itu tunggu sampai proses hukum ini tuntas  sehingga masalah menjadi jelas, tandas Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Kemenag Segera Luncurkan Pegon Virtual Keyboard

Menurut Gus Yaqut, sapaan akrab Menteri Agama, sangat mungkin karena Ferdinand mualaf, dia belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah. Jika ini benar, lanjut Gus Yaqut, maka Ferdinand membutuhkan bimbingan keagamaan, bukan cacian. Untuk itu, klarifikasi (tabayyun) pada kasus ini adalah hal yang mutlak.

Yaqut berharap kasus yang sudah ditangani kepolisian ini bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

Atas kasus ini, Yaqut meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.  

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Qari dan Qariah di Ajang Internasional

Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat, ajak Yaqut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Viral, Non Muslim Elia Myron Minta Kementerian Agama Reformasi Al Quran

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU