Optika.id-DPRD Kota Surabaya mencatat baru sekitar 50 dari ribuan gedung di Kota Surabaya, Jatim, baru mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) atau tolok ukur mengetahui sebuah gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya, Rabu, mengatakan sesuai data yang diterima Komisi A, dari 2.000 lebih usaha yang mengharuskan ber-SLF, namun baru 116 yang mendaftar, dan 59 yang dinyatakan sudah selesai.
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
"Kami meminta Pemkot Surabaya memberikan larangan serah terima pengelola apartemen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung," kata dia, Rabu (11/5/2022).
Menurut dia, larangan tersebut menyusul adanya insiden secara beruntun terjadi di Kota Surabaya akhir-akhir ini.
Insinden terjadi mulai dari kebakaran di Tunjungan Plaza (TP) pada 13 April 2022, ambrolnya seluncuran air di Waterpark Kenjeran Park pada 7 Mei 2022 atau saat libur Lebaran dan di hari yang sama disusul ambruknya plafon gerai Matahari di Surabaya Plasa (Delta Plasa).
Untuk itu, Ayu mengatakan Komisi A DPRD Kota Surabaya bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait insiden kebakaran Tunjungan Plaza dan jebolnya plafon gerai Matahari di Surabaya Plaza atau Delta Plaza pada Selasa (10/5/2022).
"Pemanggilan itu untuk melakukan evaluasi total terhadap pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki SLF," kata dia.
Saat rapat dengar pendapat dengan sejumlah pemilik gedung, Ayu mengatakan, ternyata banyak gedung belum mengurus SLF, salah satunya Plasa Surabaya.
Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Untu itu, Ayu meminta pihak pengelola gedung di Surabaya untuk segera mengurus SLF. Meski demikian, kata dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya juga tidak sembarangan memberi rekomendasi izin kelayakan gedung atau tempat-tempat yang membutuhkan SLF.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Harus ada pengecekan yang detail sebelum memberikan rekomendasi untuk SLF," ujar dia.
Selain itu, Ayu juga meminta agar ada penguatan atau perubahan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 terkait aturan SLF yang dinilai sanksinya masih ringan.
"Sanksi cuma sanksi denda. Menurut saya kurang sanksinya kurang berat. Bagi mereka itu sepele. Karena dianggap sepele itulah mereka males mengurus SLF," kata Ayu.
Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya Ali Murtadlo sebelumnya mengatakan, jika banyak bangunan gedung di Surabaya tidak memiliki SLF.
Ali mengaku, pihaknya sudah memberikan teguran kepada para pihak pengelola gedung yang belum mempunyai SLF. Hal ini dikarenakan sesuai aturan yang berlaku bahwa semua gedung di Surabaya wajib mempunyai SLF.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi