Warga Pasuruan Jadi Korban Salah E-Tilang, Ini Cara Klarifikasinya

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Jumat, 17 Jun 2022 18:51 WIB

Warga Pasuruan Jadi Korban Salah E-Tilang, Ini Cara Klarifikasinya

i

Warga Pasuruan Jadi Korban Salah E-Tilang, Ini Cara Klarifikasinya

Optika.id, Pasuruan - Diterapkannya Tilang Elektronik (e-tilang) dengan menggunakan mobil Integrated Capture Attitude Record (INCAR) menuai kekhawatiran dari masyarakat Pasuruan, Jawa Timur.

Beredar cerita di media sosial, sejumlah warga dan netizen was-was jadi korban salah tilang. Mereka mempertanyakan jika pelat nomor kendaraannya dipakai oleh kendaraan lain. Sehingga surat tilang yang sejatinya dikirim ke pelanggar, malah dikirim ke pemilik pelat nomor.

Baca Juga: Polri Klaim Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Milyar

Sebab, penindakan kendaraan ini mobile dan bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas dari kamera yang terpasang. Pelat nomor kendaraan yang melanggar merupakan data utama sistem ini.

Menanggapi itu, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra mengatakan warga tak perlu khawatir. Jika memang salah alamat, yang bersangkutan cukup datang ke Satlantas setempat dan klarifikasi.

"Kalau terjadi seperti itu, datang saja ke polres. Bawa STNK untuk memastikan pelat nomor motor yang dipakai pelanggar bukan yang asli. Jika memang bukan kendaraan pelanggar ya tidak akan ditilang," terang Yudhi, Jumat (17/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sama dengan terjadi salah alamat, bagi pelanggar yang bingung membayar denda juga bisa cukup dengan datang ke polres untuk mendapatkan notifikasi. "Setelah itu bisa melakukan transaksi ke ATM atau loket BRI terdekat," tandas Yudhi.

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU