Optika.id - Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora mengungkap tilang elektronik (ETLE) efektif menjaring pelanggar lalu lintas. Sepanjang penerapan, ada peningkatan nilai titipan tilang.
Dalam sebuah diskusi di bilangan Cipete, Jakarta Selatan, Tora membandingkan jumlah pelanggaran sebelum dan setelah penerapan ETLE. Pada tahun 2020, polisi berhasil menilang sebanyak 120.733 dan naik menjadi 1.771.242 tilang. Titipan denda juga meningkat dari Rp 53 miliar menjadi Rp 639 miliar.
Baca Juga: Warga Pasuruan Jadi Korban Salah E-Tilang, Ini Cara Klarifikasinya
Negara mendapat keuntungan dari pelanggar dan perilaku negatif di jalan hampir Rp 640 miliar, kata Tora dalam Bincang Santai: Lalu Lintas Pascapandemi, Sabtu (18/6/2022).
Saat ini, ETLE tahap 1 secara nasional berlaku di 12 Polda dengan mengandalkan 243 kamera statis dan 10 kamera mobile.
Tahun ini insyaallah akan kami tambah untuk mobile ETLE. Jadi tidak ada masyarakat yang tahu bahwa ETLE itu ada di mobil petugas, imbuhnya.
Tora melanjutkan, ETLE mobil juga dianggap efektif untuk menindak pelanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda Surabaya sekali jalan bisa mengidentifikasi 250 pelanggar. Ini hanya beberapa jam. Mungkin kalau diteruskan (diperpanjang waktu operasional) bisa 500-600 pelanggar, katanya.
Adapun, tahap 2 ETLE akan menambah 38 kamera statis dan 2 kamera mobile di 14 Polda. Sehingga secara keseluruhan, jumlah kamera statis ETLE Nasional akan mencapai 281 kamera dan 12 kamera mobile di 26 Polda.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi