Optika.id, Surabaya - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melakukan pertemuan membahas nasib perempuan yang telantar karena nikah siri, penggunaan Lem Fibrin sebagai bahan untuk menjahit luka, jerat hutang dalam Paylater di marketplace, dan jual beli dalam Metaverse.
Terkait Nikah Siri: Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Maruf Khozin mengatakan, masih ditemukannya kasus nikah siri bagi seorang perempuan yang tidak memiliki surat nikah dan kemudian ditelantarkan oleh suaminya.
Baca Juga: MUI Tegaskan Slot Masuk Kategori Haram, Jangan Dimainkan!
Setelah ditelantarkan, kemudian sulit menggugat cerai. Alhamdulillah ada solusi yang lebih mudah, ini nanti kita bahas agar dipermudah, ujarnya usai pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (27/7/2022).
Fatwa Perbolehkan Ucapan Hari Raya ke Non-muslim: Saat ini akan mempersiapkan fatwa yang memperbolehkan ummat Islam mengucapkan selamat hari raya bagi orang beragama selain Islam. Dengan munculnya fatwa itu, diharapkan bisa menghentikan polemik di tengah masyarakat terkait permasalahan tersebut.
Ia menegaskan dari draf yang disusun, para ulama akan mengesahkan bahwa pada kondisi tertentu, ummat Islam diperbolehkan mengucapkan selamat kepada pemeluk agama lain demi menjaga suasana toleransi di masyarakat.
Setiap tanggal-tanggal tertentu muncul perdebatan yang tak berkesudahan. Maka pada draf yang akan disahkan itu, kami mengikuti beberapa fatwa ulama Timur Tengah yang memperkenankan misalnya pejabat publik, dan pekerja atau orang yang dalam kondisi sosialnya tidak lepas dari saudara yang non Muslim diperbolehkan," jelasnya
Tidak boleh: Bagi yang tidak berkepentingan dianjurkan tidak melakukannya " Tapi bagi yang tidak berkepentingan agar jangan ikut-ikutan, Tegas Khozin.
Koordinasi dengan MUI pusat: MUI Jatim masih mencermati fenomena baru yang muncul di masyarakat seperti PayLater hingga jual beli dalam metaverse. Khozin menambahkan, pihaknya telah mengantisipasi agar fatwa-fatwa yang akan dikeluarkan tidak bertentangan dengan fatwa dari MUI Pusat.
Baca Juga: Fatwa MUI: Harusnya Bansos untuk Pekerja Keras, Bukan Penjudi
Masalah-masalah ini sudah kita siapkan sebulan yang lalu untuk dibahas hari ini. Kalau kejadian baru hari ini tidak mungkin langsung dibahas, penyusunan draf tidak mungkin cukup satu-dua hari. Selama ini kita sudah berkoordinasi dengan MUI Pusat, karena ini satu tubuh maka sifatnya tidak boleh saling bertentangan. Kalau terpaksa bertentangan, harus ada konsultasi, komunikasi lebih dahulu, ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan Gubernur Jatim: Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyambut positif Ijtima Ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI Jatim tersebut. Menurutnya, hal ini penting untuk merespon banyaknya kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat.
Diharapkan ada pertemuan serupa yang akan digelar reguler supaya bisa memberikan respon cepat atas apa yang harus difasilitasi secara keilmuan oleh jajaran MUI Jatim. Komisi Fatwa menjadi bagian yang sangat penting agar masyarakat mendapatkan petunjuk atas apa yang mereka hadapi, atas berbagai kompleksitas masalah yang kerap kali muncul dan unpredictable, tuturnya.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Laboratorium LPPOM MUI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Tersedia 3 Posisi
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi