KPK Panggil Wakil Bupati Lumajang Terkait Kasus Bantuan Keuangan Pemprov Jatim

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 23 Nov 2022 22:01 WIB

KPK Panggil Wakil Bupati Lumajang Terkait Kasus Bantuan Keuangan Pemprov Jatim

i

Indah-Amperawati

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi, salah satunya Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.

Keempat saksi itu diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim periode 2014-2016 sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim periode 2017-2018 Budi Setiawan (BS).

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Selain Indah Amperawati, tiga saksi lain yang dipanggil ialah Kepala Bappeda Kabupaten Jember Hadi Mulyono, Mukhtar Matruhan selaku wiraswasta, serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Didid Mardiyanto.

KPK menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka Budi Setiawan, yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim, sepakat memberikan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim kepada PemkabTulungagung dengan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran itu. 

Selanjutnya, pada 2015, Pemkab Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan dari Pemprov Jatim yang diberikan kepada Pemkab Tulungagung itu, maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Kemudian di 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan tersebut menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi Setiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di 2017 pula, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta mencarikan anggaran bantuan keuangan di Pemprov Jatim. Sustrisno kemudian menemui tersangka Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Pemkab Tulungagung.

Sehingga, pada anggaran perubahan tahun 2017, Pemkab Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

Sebagai komitmen terhadap alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Pemkab Tulungagung pada 2017 dan 2018 tersebut, KPK menduga Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp6,75 miliar.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Atas perbuatannya, tersangka Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU