Optika.id - Tim Litbang Optika mempresentasikan hasil risetnya tentang "Persepsi masyarakat terhadap Pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Sidoarjo". Dalam riset tersebut sebagian besar masyarakat puas atas kinerja BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Sidoarjo.
Diketahui, survei yang dilakukan pada 17 November 2022-24 November 2022 menyatakan 58 % masyarakat puas terhadap kinerja BPPD.
Yakni 282 responden dari 400 responden mengaku cukup mudah untuk akses pembayaran pajak karena sudah digital.
Kendati demikian, beberapa masyarakat juga tidak puas, angka ketidakpuasan dalam hasil survei menunjukan angka 17%. Hal ini didasari dari rasa keingintahuan masyarakat tentang alokasi pajak tersebut.
"Masyarakat menginginkan informasi transparansi pajak daerah yang lebih transparan alokasi pajak yang mereka bayarkan untuk pembangunan apa saja dan juga pemerintah kurang melakukan sosialisasi terkait pajak untuk masyarakat," kata Mahmud peneliti dari Litbang Optika di hadapan Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo di Ballroom Hotel Luminor, Rabu (28/12/2022).
Mahmud mengatakan, melalui hasil jajak pendapat, publik masih butuh sosialisasi mengenai pajak daerah seperti bagaimana cara pembayaran PBB dan lain-lain.
"BPPD diharapkan memberikan pemahaman kepada publik lebih dalam, masyarakat lebih memilih sosialisasi daring maupun langsung, dengan ketentuan jika langsung lebih efisien melaksanakan FGD (Forum Group Discussion). Maupun sosialisasi melalui media sosial seperti Facebook, Instagram dan TikTok," kata Dosen Universitas Trunojoyo ini.
Sosialisasi wajib pajak, katanya, harus bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat Sidoarjo.
"Tim Survei mencatat masyarakat yang pernah mendapat sosialisasi/informasi tentang perpajakan sebesar 20n sumber informasi/sosialisasi perpajakan yang paling efektif adalah sosialisasi melalui forum diskusi/seminar/dialog sebesar 57 persen," jelas Mahmud.
"Hasil survei menyimpulkan masyarakat Sidoarjo yang sadar wajib pajak sebesar 73,8%, dan masyarakat yang mengerti soal sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak, dan sebesar 28,8% masyarakat pernah terkena sanksi perpajakan," imbuhnya.
Sementara itu, nilai rata-rata unsur pelayanan pajak di kabupaten Sidoarjo tahun 2022 adalah 2,761 dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 69,03. Sehingga disimpulkan kinerja pelayanan masuk dalam kategori Baik.
Nilai rata-rata unsur pelayanan pajak yang paling tinggi, lanjutnya, adalah sarana dan prasarana dengan nilai 2,842 dan unsur pelayanan yang paling rendah adalah penanganan pengaduan, saran, dan masukan dengan nilai 2,715.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Evaluasi pola pelayanan pajak daerah di kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa sebagian sebesar masyarakat merasa Puas terhadap pola pelayanan pajak daerah yakni sebesar 58%," tandasnya.
Untuk nilai rata-rata evaluasi masyarakat terhadap pola pelayanan pajak daerah sebesar 2,836 dengan nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) sebesar 70,91. Sehingga kinerja pelayanan masuk dalam kategori Baik.
"Rata cara pemungutan pajak daerah yang paling penting untuk diperbaiki dalam peningkatan kualitas layanan adalah tata cara pembayaran, tempat pembayaran, dan penyetoran pajak daerah mudah, layak, dan memadai sebesar 18 persen. Kualitas pelayanan pajak yang paling penting untuk diperbaiki di masa mendatang adalah sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan sebesar 28,1%."
Tim riset Optika juga memberikan saran dan rekomendasi sebagai berikut:
Pertama: Meningatkan kegiatan sosialisasi perpajakan secara intensif melalaui forum diskusi/seminar/dialog dengan melibatkan perangkat desa pada setiap desa/kelurahan yang ada.
Kedua: Meningkatkan literasi perpajakan bagi semua masyarakat melalui berbagai media informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Ketiga: Meningkatkan penanganan pengaduan, saran, dan masukan berkaitan dengan pelayanan pajak melalui penyesuaian kembali/ melakukan evaluasi/penyederhanaan Prosedur Operasional Standar (SOP) layanan pajak.
Keempat: Mengembangkan berbagai inovasi layanan pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital saat ini dalam memberikan akses pelayanan pajak yang responsif bagi masyarakat.
Kelima: Mengembangkan/meningkatkan sistem aplikasi pelayanan pajak secara online agar akses informasi layanan, pembayaran pajak, serta pengaduan masyarakat dapat dilaksanakan lebih cepat dan efektif.
Keenam: Mendorong inovasi pola pelayanan pajak yaitu dengan melaksanakan kompetisi inovasi pelayanan pajak dan mengembangkan role model pola pelayanan pajak yang ideal untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah.
Editor : Pahlevi