Pemerintah Perbesar Peringatan Merokok Pada Bungkus Rokok Untuk Sarana Edukasi

author Danny

- Pewarta

Kamis, 29 Des 2022 10:30 WIB

Pemerintah Perbesar Peringatan Merokok Pada Bungkus Rokok Untuk Sarana Edukasi

Optika.id - Pemerintah membuat kebijakan untuk memperbesar gambar dan tulisan peringatan pada bungkus rokok yang diedarkan di Indonesia.

Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Selain itu, penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dimuat dalam Lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Kebijakan itu tertuang dalam Keppres yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022. Dalam Keppres tersebut menerangkan bahwa rancangan PP soal kesehatan akan memasukkan sejumlah ketentuan.

Tercatat, ada tujuh perubahan yang akan dimasukkan dalam peraturan pemerintah tersebut.Dari ketujuh poin itu, termasuk mengenai ketentuan terhadap penambahan luas persentase gambar dan tulisan tentang peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok. Sedangkan enam poin lainnya adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Ketentuan dalam penggunaan rokok elektronik;
  2. Larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  3. Larangan penjualan rokok batangan;
  4. Pengawasan terhadap iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  5. Penegakan dan penindakan; dan
  6. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rencana untuk memperbesar label peringatan bahaya bagi pengguna rokok sejalan dengan desakan sejumlah pihak.

Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dr Sumarjati Arjoso SKM, sempat memberikan desakan supaya peringatan kesehatan bergambar atau Pictorial Health Warning (PHW) pada bungkus rokok diperbesar menjadi 90 persen.

Hal itu dilakukan karena peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok dapat dijadikan sebagai sarana edukasi yang murah dan sangat efektif dalam mengkomunikasikan mengenai bahaya rokok kepada masyarakat.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU