Optika.id - Wajib pajak di Kabupaten Gresik kini dimudahkan dalam melakukanpelaporan. Sebab, mulai tahun iniBadan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat sedang mengembangkan sistem online.
Baca Juga: Rusak Parah, Jalan Morowudi-Benjeng Gresik Ambles
Melalui sistem elektronik pajak daerah lainnya (Sepadan). Para wajib pajak yang hendak melaporkan pajaknya tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor BPPKAD. Tapi cukup lewat aplikasi di website sepadan.gresikkab.go.id.
Kepala BPPKAD Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengatakan, di awal tahun pihaknya sempat memberhentikan sementara layanan pajak lainnya. Hal itu dikarenakan untuk proses integrasi layanan elektronik. Kami secepatnya mengembangkan integrasi dengan perizinan melalui aplikasi, katanya, Senin (9/1/2023).
Ia menambahkan, nantinya pajak daerah lainnya akan diberlakukan secara elektronik antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame. Kemudian pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Baca Juga: 30 Puskesmas di Kabupaten Gresik Siap Lakukan Vaksinasi Dosis Penguat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aplikasi sepadan segera kami sempurnakan secepatnya difungsikan. Yang jelas tahun ini mulai berbasis online, imbuhnya.
Reza menjelaskan dengan adanya sistem ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak lainnya. Ini karena pembayarannya dan pelaporannya pun sudah lebih efisien.
Baca Juga: Tak Kelola Anggaran Dengan Baik, Gus Yani Copot Dirut dan Direksi PDAM Gresik
Selain pajak daerah lanjut dia, pembayaranberbasisandroid dan website dilakukan untuk PBB dan BPHTB. Yakni melalui Silopinter. Sistem online itu diharapkan bisa meningkatkan pendapatan karena dimudahkan pelayanannya, pungkas Reza.
Editor : Pahlevi