Putus Kerja Sama, PT ISS Sebut Dishub Sidoarjo Salahi Aturan

author Danny

- Pewarta

Selasa, 10 Jan 2023 09:26 WIB

Putus Kerja Sama, PT ISS Sebut Dishub Sidoarjo Salahi Aturan

Optika.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo memutus kontrak kerja sama pengelolaan parkir di Sidoarjo dengan PT ISS (KSO) selaku pihak ketiga pengelola parkir. Surat sudah dilayangkan. Mereka meminta PT ISS menyerahkan titik parkir mulai hari ini (9/1). PT ISS (KSO) terpilih melalui lelang terbuka pengelolaan parkir di Kota Delta yang disiarkan secara langsung via media sosial tahun lalu.

Baca Juga: Cangkruk Bareng Bupati Sidoarjo, Bagian dari Respons Aspirasi Masyarakat

Kepala Dishub Sidoarjo Benny Airlangga menyebutkan, alasan pemutusan kontrak tersebut tertuang dalam surat yang sudah dilayangkan ke PT ISS pada 2 Januari lalu. Ada dua alasan pemutusan kontrak.

Pertama, dishub menilai belum ada kesepakatan lokasi tempat parkir yang menjadi objek kerja sama. Kedua, belum diterimanya imbal jasa layanan perparkiran sesuai dengan perjanjian.

Atas alasan itu, perjanjian kerja sama antara dishub dan PT ISS diputus mulai hari Senin (9/1/2023).

"Kami meminta agar parkir yang dikelola bisa diserahkan ke kami, jelas Benny. Pihaknya meminta PT ISS menyerahkan lokasi parkir pada Dishub Sidoarjo dan menyerahkan hasil pungutan parkir ke kas daerah. Jumlah setorannya belum tahu. Nanti ada bagi hasil, katanya. Nilai setorannya akan dibahas lebih lanjut.

Meskipun meminta hari Senin (9/1/2023), diserahkan, dishub belum langsung akan mengelola. Keputusan apakah dikelola langsung oleh dishub lagi atau dilelang ulang juga masih akan dibahas lebih lanjut.

Yang jelas, ini selesai dulu, katanya. Benny menyebutkan, jika PT ISS tidak mau putus kontrak, pihaknya akan mediasi dulu. Bahkan jika tidak ada titik temu, akan dilakukan mediasi di pengadilan.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ungkap Jalan Sekitar Wonoayu Akan Diperluas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pemutusan kontrak tersebut, Direktur Operasional PT ISS-KSO Dian Sutjipto menilai, pemutusan kontrak tidak bisa dilakukan sepihak. Dia menyebutkan, surat pemutusan kontrak kerja sama yang diterbitkan dishub menyalahi aturan hukum privat. Sebagaimana perjanjian kerja sama didasari kesepakatan para pihak, maka pengakhirannya juga dengan kesepakatan para pihak.

Terkait alasan tentang belum adanya kesepakatan mengenai angka dan lokasi, menurutnya salah. Karena para pihak sudah menentukan tim independen untuk pengkajian perihal lokasi parkir, yakni Universitas Brawijaya (UB), dan sudah ada hasil dari kajian tersebut berupa laporan akhir, katanya. Yakni, titik yang klir sesuai hasil kajian UB, ada 87 titik parkir.

Dian menyayangkan, dari hasil kajian tersebut, pemkab tidak ada sikap tegas dalam mengambil keputusan. Padahal, sudah jelas dan konkret hasil dari kajian yang dilakukan UB untuk bisa dijadikan dasar adendum PKS, jelasnya.

Baca Juga: Gus Muhdlor Bersama Pekerja Jalanan Berbagi Sembako di Monumen Perjuangan 1945 Gedangan

Terkait setoran, Dian menyebutkan bahwa tim dari UB saat ini juga tengah menyelesaikan perhitungan bagi hasil dari titik yang dikelola sejak Juli 2022.

Skema bagi hasilnya sesuai hasil kajian dari UB tersebut. Minggu ini kajiannya selesai, katanya. Yakni, berapa nominal yang harus disetorkan ke pemkab dari titik yang sudah dikelola.

Untuk saat ini, pihaknya tetap akan melakukan pengelolaan sesuai PKS. Kami melaksanakan kewajiban kami sesuai PKS dan meminta segera dilakukan adendum sesuai hasil kajian. Intinya, kami tetap jalan, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU