Optika.id - Sepanjang tahun 2004 sampai 2022, KPK telah menangani setidaknya 178 kepala daerah yang terdiri dari 23 gubernur, 155 walikota/bupati/wakil yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Dari jumlah tersebut, tercatat ada 113 kepala daerah yang kasusnya terjadi dalam enam tahun terakhir, ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (8/3/2023).
Dia mengungkapkan, modus suap sering digunakan para pelaku untuk melakukan korupsi, seperti menyalahgunakan jalur aspirasi DPR pada pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK), menggunakan pengaruh pejabat eksekutif dan legislatif untuk mengintervensi kementerian terkait, serta menjual informasi alokasi DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) kepada pemerintah daerah.
Selain itu, dia juga menyebut, rendahnya kemampuan mengelola keuangan dan aset dalam otonomi daerah, menjadi pekerjaan rumah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu disebabkan oleh lemahnya sistem yang mengakibatkan munculnya indikasi korupsi dan pelbagai pungutan yang dapat mereduksi upaya pertumbuhan perekonomian daerah.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam menumbuhkan daya saing antar-daerah, otonomi daerah seharusnya dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintah daerah. Dalam kajian ini,KPK menemukan berbagai permasalahan terhadap besarnya nilai alokasi Dana Transfer ke Daerah dalam belanja pemerintah daerah, kata Nurul Ghufron.
Dia merincikan, dana transfer ke daerah memiliki porsi sepertiga dari anggaran negara, porsi dana Transfer ke Daerah pada rentang waktu 2017 sampai dengan 2022 mencapai 217lam belanja pemerintah.
Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut
Sedangkan ketergantungan daerah terhadap dana Transfer ke Daerah, mencapai kurang lebih 56ri pendapatan daerah pada tahun 2017 sampai 2022, ujar Ghufron.
Editor : Pahlevi