Masyarakat Adat Khawatir Apabila Sistem Proporsional Tertutup Pemilu Disetujui

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 17 Mar 2023 13:25 WIB

Masyarakat Adat Khawatir Apabila Sistem Proporsional Tertutup Pemilu Disetujui

Optika.id - Problem sengketa terkait sistem pencoblosan pemilu masih menjadi polemik di masyarakat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dengan tegas menolak sistem proporsional tertutup lantaran diyakini akan mempersulit masyarakat adat yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024 untuk melenggang ke Senayan sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Kalau diputuskan sistem pemilu ke proporsional tertutup maka itu akan berpengaruh sekali terhadap masyarakat adat, kata Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi dalam keterangan tertulis yang dikutip Optika.id, Jumat (17/3/2023).

Rukka menilai jika sistem pemilu tertutup dapat membuat kesempatan untuk dipilih partai politik bakal sulit didapatkan oleh masyarakat adat karena pasti partai politik tersebut dipastikan bakal memilih calon-calon legislatifnya yang mereka inginkan.

Tak hanya itu, suara keinginan masyarakat untuk mendudukkan calonnya yang dahulu telah diputuskan melalui musyawarah adat pun tidak akan bisa dilaksanakan apabila sistem proporsional tertutup disahkan. Rukka khawatir tidak akan ada yang maju ke parlemen tapi akan menjadi keputusan partai politik. Serta, lebih menekan pada urusan parpol semata, bukannya urusan siapa yang mendapatkan suara lagi.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di sisi lain, dirinya juga sepakat bahwa sistem pemilu harus disempurnakan lebih baik lagi, tetapi tidak serta merta sistem pemilu harus kembali ke sistem proporsional tertutup. Semakin banyak generasi dari masyarakat adat yang menjadi anggota legislatif maupun eksekutif, sambung Rukka, maka hal itu akan memberikan ruang yang lebih baik agar terciptanya berbagai kebijakan yang lebih pro terhadap masyarakat adat yang jarang dilirik oleh pusat.

Bagi caleg-caleg untuk rezim berikutnya periode 2024, cuma satu dari kami, (mengakomodasi) harus ada Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan. Kemudian di provinsi dan di daerah itu terdapat Perda Masyarakat Adat yang harus segera disahkan, jelasnya.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Sebagai informasi, saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional tertutup sedang diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK mengabulkan uji materi tersebut, maka sistem Pemilu 2024 akan resmi berubah dari sistem proporsional terbuka, menjadi sistem proporsional tertutup. Apabila sistem tersebut disetujui, maka kemungkinan para pemilih hanya disajikan logo partai politik saja pada surat suara bukannya nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg) seperti sebelum-sebelumnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU