Optika.id - Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Dalam permohonannya yang diperbaiki kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Ghufron meminta agar masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal ini terungkap dalam risalah sidang perkara nomor 112/PUU-XX/2022 pada Senin (15/5/2023).
Ghufron sendiri menjadi pemohon dalam perkara tersebut. Dalam petitum yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Walidi, Ghufron menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, conditional inconstitutional, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan 'pimpinan pemberantasan korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'.
Saat petitum tersebut dipertanyakan oleh hakim MK Arief Hidayat, Walidi mengatakan bahwa masa jabatan selama 5 tahun dipilih karena rata-rata lembaga memiliki masa jabatan tersebut.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
"Kenapa kok 5 tahun yang Anda minta? Kok tidak 10 tahun? Kok tidak 12 tahun atau 15 tahun? Kenapa begitu? Karena semua rata-rata lembaga itu 5 tahun?" tanya hakim MK Arief.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Betul, Yang Mulia," ujar Walidi.
Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut
"Oh. Ini apakah karena tidak open legal policy? Tapi Anda minta 5 tahun, ya?" ujar hakim MK Arief.
"Iya," ucap Walidi.
Editor : Pahlevi