Optika.id - Empat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Keempat hakim tersebut, yaitu Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, berbeda pendapat dengan lima hakim lain yang menyetujui gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Menurut Hakim Konstitusi Enny, mereka berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang memadai, sehingga seharusnya gugatan tersebut ditolak.
Argumen yang diajukan oleh pemohon tidak membahas keterkaitan masa jabatan pimpinan KPK dengan konteks kelembagaan. Nurul Ghufron hanya mengungkapkan bahwa perbedaan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga lain menimbulkan ketidaksetaraan," ungkap Enny, Jumat (26/5/2023).
Namun, menurut Enny, anggapan bahwa kedudukan KPK lebih rendah dibandingkan lembaga non-kementerian lainnya hanya bersifat asumsi tanpa didukung bukti yang cukup meyakinkan.
Selain itu, terkait dengan masa jabatan lembaga atau komisi lain yang berbeda dengan KPK, Enny mencatat bahwa pengaturannya memang tidak seragam. Beberapa lembaga memiliki masa jabatan pimpinan selama 4 tahun, sementara yang lainnya selama 3 atau 5 tahun.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat Hakim Konstitusi tersebut berpendapat bahwa ketidakseragaman masa jabatan ini tidak dapat diinterpretasikan sebagai penyebab ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, atau diskriminasi. Hal ini juga tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap independensi KPK, seperti yang diajukan oleh pemohon.
Lebih lanjut, keempat hakim menyebut bahwa upaya untuk mengubah masa jabatan pimpinan lembaga negara seharusnya dikaitkan dengan desain kelembagaan, bukan terkait dengan ketidakadilan atau perlakuan yang tidak sama antara lembaga negara yang satu dengan yang lain.
Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut
Mereka juga menyoroti bahwa argumentasi mengenai kerugian hak dari Ghufron sebagai pimpinan KPK tidak mempertimbangkan hak orang lain yang berminat untuk menjadi calon pimpinan KPK. Jika permohonan ini dikabulkan, dikhawatirkan akan memicu permohonan serupa di masa depan terkait perbedaan masa jabatan pimpinan di berbagai lembaga atau komisi negara.
Berdasarkan alasan tersebut, keempat hakim konstitusi menolak gugatan Ghufron. Namun, mereka kalah suara dari lima hakim konstitusi lainnya yang mengabulkan gugatan tersebut, sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Editor : Pahlevi