Optika.id - Gugatan yang diajukan oleh Organisasi Serikat Pekerja terkait UU Cipta Kerja terus berlanjut. Melalui kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm, terdapat 15 Serikat Pekerja yang menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan untuk menguji aspek formil UU 2/2022 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Soroti Nasib Buruh, Jumhur Hidayat: Parpol Batasi Keserakahan, Jangan Sampai Memfasilitasi
Dalam gugatan tersebut, para Pemohon menegaskan bahwa isu utama yang menjadi pokok permasalahan dalam pengujian aspek formil adalah proses pembentukan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
"Menurut peraturan tersebut, sebuah Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam sidang berikutnya. Jika tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut. Faktanya, karena pada sidang terdekat sebelum dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja tidak disahkan oleh DPR, maka MK harus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak sah dan inkonstitusional," demikian tuntutan para pemohon, Jumat (2/6/2023).
Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman, menyatakan bahwa perjuangan buruh saat ini sangat mengandalkan MK dalam menegakkan konstitusi. Rudi mengaku bahwa mereka hanya mempercayai MK sebagai benteng terakhir yang bisa diharapkan dalam penegakan konstitusi. "Kami sudah tidak percaya pada Presiden dan DPR," tegas Rudi.
Baca Juga: Presiden Partai Buruh Tantang Para Menteri Dalam Pembahasan UU Cipta Kerja
Sementara itu, Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP KSPSI yang hadir secara online sebagai penggugat, menyatakan bahwa tugas utama MK adalah melawan keputusan mayoritas DPR yang menghasilkan UU yang bertentangan dengan konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pandangan Jumhur, tugas MK adalah melawan tindakan DPR yang melanggar konstitusi. Ia juga menegaskan bahwa sejak awal peran Presiden sangat besar dalam pembuatan UU Cipta Kerja ini. Ia meyakini bahwa Majelis Hakim memahami bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam 2 tahun, namun Presiden justru mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dan akhirnya disahkan oleh DPR secara inkonstitusional.
Baca Juga: Sempat Dukung Ganjar Pranowo, Partai Buruh Minta Kontrak Politik Sebelum Koalisi
"Ini merupakan tindakan petualangan Presiden yang melanggar konstitusi demi memberlakukan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, MK harus menghentikan tindakan petualangan Presiden ini," tegas Jumhur.
Selain Jumhur Hidayat dan Rudi HB. Daman, tampak hadir pula Mirah Sumirat sebagai Presiden ASPEK Indonesia, Sunarti sebagai Ketua Umum SBSI '92, Wahidin sebagai Presiden PPMI, Iyus Ruslan sebagai Sekretaris Umum FSP RTMM SPSI, Sidarta sebagai Wakil Ketua Umum FSP LEM SPSI, Dedi Sudarajat sebagai Ketua Umum FSP KEP SPSI, dan Conrad P. Nainggolan dari FSPTI SPSI.
Editor : Pahlevi