Sistem Pemilu Terbuka, LaNyalla Usulkan DPR Diisi Peserta Perseorangan

author Danny

- Pewarta

Kamis, 15 Jun 2023 21:38 WIB

Sistem Pemilu Terbuka, LaNyalla Usulkan DPR Diisi Peserta Perseorangan

Optika.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan Demokrasi Pancasila memiliki Lembaga Tertinggi untuj menampung semua elemen bangsa. Sistem ini tidak ditemukan di negara manapun dan hanya ada di Indonesia.

Baca Juga: Klarifikasi LaNyalla Soal Sebutan Dukung Anies, Seperti Apa?

Dalam Demokrasi Pancasila, pemilu merupakan sarana memilih wakil-wakil dan utusan-utusan untuk berada di MPR. Para wakil yang dipilih adalah peserta pemilu, sedangkan utusan mendapatkan amanat dari kelompok mereka.

Menurut LaNyalla, Lembaga Tertinggi Negara berisi anggota DPR hasil pemilu dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Karena itu, sebagai bentuk penyempurnaan Undang-Undang Dasar naskah asli melalui adendum, dia mengusulkan perombakan mekanisme pengisian kursi anggota DPR.

Saya mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR tidak hanya diisi oleh peserta pemilu dari unsur partai politik saja, tetapi juga diisi oleh peserta pemilu dari unsur perseorangan, ujar LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech dalam FGD bertema Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (15/6/2023).

LaNyalla mengatakan, esensi dari Pancasila adalah sistem demokrasi tersendiri khas Indonesia. Ini mengingat Indonesia sendiri punya karakter yang khas.

Esensi dari Pancasila dengan sebuah Sistem Demokrasi Tersendiri, atau khas Indonesia itu adalah sarana yang mampu menjalankan sistem demokrasi di sebuah negara yang memiliki konfigurasi sosial, budaya, ekonomi dan geografis yang amat kompleks, kata dia.

Nantinya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga dipilih melalui Pemilu dari Unsur Perseorangan berpindah menjadi satu kamar di DPR RI. Karena pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu Legislatif.

Menurut LaNyalla, setidaknya ada tiga dampak positif dengan adanya anggota DPR RI peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan. Pertama, memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Ketiga, sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI, jelas LaNyalla.

Dengan begitu, Senator asal Jawa Timur itu yakin keputusan yang diambil oleh DPR RI tak hanya dikendalikan oleh ketua umum partai politik saja, karena anggota DPR RI dari Unsur Perseorangan tidak mempunyai ketua umum.

Sedangkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation atau keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang.

Baca Juga: LaNyalla Paparkan Pentingnya Utusan Golongan di MPR Saat FGD di Unhas Makassar

Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, di mana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara, ulas LaNyalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar Hukum Unair, Dr. Radian Salman, mengungkapkan gagasan tentang perlunya anggota DPR dari unsur perseorangan yang dipilih melalui Pemilu memiliki keunggulan-keunggulan yang mampu mendorong kemajuan bangsa. Itu karena, unsur perseorangan lebih leluasa bergerak, karena tidak dipagari ideologi partai politik.

Lebih lanjut Radian mengatakan, unsur perseorangan di DPR saat ini menjadi tren internasional. Karena unsur perseorangan juga lebih bebas memperjuangkan aspirasi. Dan bisa melahirkan pemikiran bangsa yang cerdas, penuh inovasi, serta banyak melahirkan terobosan pemikiran untuk membangun bangsa.

Yang terpenting adalah basis konseptual dan representasi adalah siapa mewakili siapa atau mewakili apa di unsur perseorangan. Ini teori yang harus dijelaskan. Dan ini adalah keunggulan dari perwakilan perseorangan. Nantinya desentralisasi harus dijaga dan ditegaskan jika ada unsur perseorangan. Hal ini juga sudah banyak dilakukan di dunia internasional, salah satunya adalah Afrika Selatan, yang April kemarin baru disahkan regulasi tentang anggota DPR perseorangan, ujar Radian.

Hal senada diungkapkan narasumber lainnya yakni Ghunarsa Sujatnika, S.H., M.H. Pria yang juga Dosen Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengaku sangat setuju dengan gagasan adanya unsur perseorangan di DPR RI.

Baca Juga: LaNyalla: Kurangnya Suplai Pakan Ternak Picu Harga Telur Melambung!

Ini gagasan yang menarik yang ditawarkan Ketua DPD RI. Karena sekarang yang ada di DPR itu bukan wakil rakyat, tapi wakil partai politik. Kita semakin jauh dari cita-cita bangsa, kondisi sekarang itu partai politik sangat mudah dikuasai oligarki. Sekarang sudah terang-terangan kalau semua anggota dewan itu keputusannya tergantung dari bagaimana ketua umum partainya, ujarnya.

Dalam FGD ini, LaNyalla hadir bersama Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Plt Kepala Puskadaran DPD RI Ahmad Djunaedi, Kepala Bidang P4 Pusperjakum DPD RI Anies Mayangsari.

FGD menghadirkan narasumber Dr. Radian Salman, S.H.,LL.M, (Pasca Unair) Dr. Kris Nugroho (Fisip Unair), dan Ghunarsa Sujatnika, S.H., M.H. (Pusat Studi HTN FH UI), dan moderator Dr. Suparto Wijoyo S.H.,M.Hum (Pasca Unair).

Dari pihak kampus hadir Rektor yang diwakili oleh Wakil Direktur 2 sekolah Pasca Sarjana Unair Prof.Dr. Sri Pantja Madya Wati. Sementara para penanggap di FGD tersebut adalah Dri Utari C., S.H,LL.M dari FH Unair, Dr. Umar Sholahudin

FISIP UWK, Seto Cahyono S.H. MH dari Asosiasi Pengajar HTN HAN Jawa Timur, Jamil S.H. MH (Bawaslu), Dr. Hananto Widodo Unesa, Dr. Carur Widoharuni FH dari UMM, Dr. Ahmad Siboy dari FH Unisma, Dr. Subekti FH Unitomo dan Gerry Pratama BEM Unair.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU