Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Mantan Penyidik KPK: Alhamdullilah

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 23 Nov 2023 14:20 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Mantan Penyidik KPK: Alhamdullilah

Optika.id - Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disambut sukacita oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Pasalnya, dia mengaku sudah lama menanti keputusan tersebut lantaran dinilai membuat upaya pemberantasan korupsi semakin cerah ke depannya.

"Alhamdulillah, akhirnya masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah," ungkapnya kepada media, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Dalam penanganan kasus tersebut, dirinya juga mengapresiasi Polri yang menurutnya mereka telah bekerja secara professional dalam pengusutan perkara tersebut.

Lebih lanjut, dirinya menyarankan agar Firli segera mundur agar tidak membebani kerja-kerja KPK lagi. Namun, apabila purnawirawan bintang dua Polri itu menolak mundur, maka Yudi menegaskan bahwa jabatannya secara otomatis dinonaktifkan akibat kasus yang menjeratnya itu.

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu, sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK 2018 2021 ini.

Tak hanya Yudi yang bersukacita, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya menyebut jika tindakan Firli merupakan gangguan terhadap kerja-kerja KPK

Misalnya, Firli dianggap mencoba mencari celah dengan meneken surat pencarian dan penangkapan Harun Masiku ketika Polda Metro mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Selama proses ini, KPK terbebani, jadi tersandera," ujarnya kepada Alinea.id, Kamis (23/11). "Misalnya, tiba-tiba ngomong tentang Harun Masiku. Nah, itu, kan, diduga mencari selamat. Pak Firli harus nonaktif, tidak lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK," imbuhnya.

Pihaknya juga mengapresiasi keputusan Polda Metro yang menetapkan Firli sebagai tersangka. Hal ini dinilai bagus lantaran penanganan kasus ini harus segera dituntaskan agar tidak dipolitisasi pada tahun politik nanti.

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan bahwa Firli masih memiliki peluang untuk membela diri atas penetapan tersangka dengan cara mengajukan praperadilan. Cara lainnya yakni menyampaikan pembelaan dalam sidang nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Saya kira, ini tindakan terhormat dan beradab. Kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum, dalam hal ini praperadilan," jelasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan hadiah.janji terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan status itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (22/11).

"[Gelar perkara] dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Atas tindakannya tersebut, Ketua KPK itu dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 65 KUHP. Bekas Kepala Badan Pemeliharan Keamanan (Baharkam) Polri ini terancam penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Adapun awal mula kasus tersebut adalah laporan kepada Polda Metro tanggal 12 Agustus 2023. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 6 Oktober lalu statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan dalam gelar perkara lantaran sudah mendapati alat bukti yang cukup.

Sejumlah pihak dari berbagai elemen diperiksa sebagai saksi. SYL; Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK, Tomi Murtomo; hingga eks pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, sebagai saksi ahli.

Penyidik juga menggeledah rumah pribadi dan tempat istirahat Firli di Bekasi, Jawa Barat, dan Kertanegara, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen pun disita.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU