MK Setujui Opsi 'Setuju' atau 'Tidak Setuju' untuk Pilkada Calon Tunggal

author Wildan Nanda

- Pewarta

Jumat, 15 Nov 2024 05:21 WIB

MK Setujui Opsi 'Setuju' atau 'Tidak Setuju' untuk Pilkada Calon Tunggal

i

Mahkamah Konstitusi

Optika.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 54C Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam putusannya, MK menyetujui penggunaan model surat suara dengan pilihan "setuju" atau "tidak setuju" untuk pemilih saat ada calon tunggal dalam pilkada. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Mahasiswa UI Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Kampanye Kampus Tak Dilarang!

Putusan ini berlaku mulai Pilkada 2029. Namun, untuk Pilkada 2024 dengan calon tunggal, surat suara tetap menggunakan desain yang memuat foto pasangan calon dan kolom kosong tanpa gambar.

Baca Juga: Suhartoyo MK: Putusan Sengketa Pilkada Bisa Lebih Progresif!

Permohonan uji materi ini diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta, Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. MK menyimpulkan bahwa sebagian argumen para pemohon mengenai desain surat suara tersebut berdasar secara hukum. Karena itu, MK menyatakan Pasal 54C Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 inkonstitusional bersyarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: MK Sebut 106 Perkara Sengketa Pileg Akan Lanjut Pembuktian!

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti keterangan pada surat suara untuk pilkada dengan calon tunggal saat ini, yang berbunyi "Coblos pada: Foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar."

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU