Undang-Undang Ibu Kota Negara Akan Digugat Din Syamsuddin

Reporter : Seno
images - 2022-01-21T210436.433

Optika.id - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan digugat oleh Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan.

"Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din ketika dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Diskusi Kebangsaan DIbubarkan, PP FOKAL IMM Beri Kecaman

Din mengatakan bukan hanya dirinya yang akan menggugat. Ada juga beberapa pihak lain yang bergabung. Namun dia tidak menyebut rinci siapa saja pihak tersebut.

"Banyak yang pihak yang bersedia bergabung. Nanti pada waktunya (akan disampaikan)," ujarnya.

Diketahui, pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022.

Rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Doli menyebut ada 1 fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.

"Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Doli saat membacakan laporan Pansus IKN.

UU IKN Amanatkan Presiden Segera Tunjuk Kepala Otorita

Sementara, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan Presiden Joko Widodo segera menunjuk Kepala Otorita untuk memimpin IKN Nusantara. Dengan kriteria yang diinginkan presiden, mungkinkah pemimpin Nusantara nantinya kepala daerah yang masih aktif menjabat?

Sebagaimana diatur dalam UU IKN, Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Kepala Otorita diangkat Presiden paling lambat dua bulan usai RUU IKN diundangkan. Begini bunyi pasalnya:

Baca juga: ChatmuGPT, AI yang Dikembangkan Muhammadiyah

Pasal 10

(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Terkait Kepala Otorita IKN Nusantara, Presiden Jokowi baru-baru ini bicara soal kriteria idamannya, yaitu seseorang yang pernah memimpin kepala daerah dan juga berlatar belakang arsitek.

Baca juga: Muhammadiyah Ingin Dirikan Kantor hingga Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan di IKN

"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Presiden Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Spekulasi pun bermunculan. Yang paling kuat adalah dugaan bahwa sosok yang diinginkan Jokowi memimpin Nusantara adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sudah diketahui secara umum Ridwan Kamil (RK) adalah arsitek jempolan di Indonesia.

Reporter: Amrizal

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru