Kontras Desak Jokowi Perbaiki Penunjukan Pj Kepala Daerah

Reporter : Denny Setiawan
Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar

Optika.id, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengevaluasi penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.

Kontras  mengatakan, pemerintah harus memperbaiki tata kelola penunjukan penjabat kepala daerah.

Baca juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo

"Memperbaiki tata kelola penunjukan penjabat kepala daerah agar diselenggarakan secara transparan, akuntabel dan professional sesuai dengan AUPB (Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik)," ujar Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).

Rivanlee mengatakan, penunjukan anggota TNI-Polri yang masih aktif berdinas sebagai penjabat kepala daerah bertentangan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Juga hanya akan membangkitkan hantu dwifungsi TNI-Polri sebagaimana terjadi pada era Orde Baru," tuturnya.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, Mendagri Tito mesti membatalkan keputusan tersebut.

Sebaliknya, kata Rivanlee, anggota TNI-Polri yang masih aktif fokus untuk memperbaiki institusi ketimbang menjadi penjabat kepala daerah.

Selanjutnya, Rivanlee mendesak Tito Karnavian membuka informasi peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU Pilkada dan seluruh dokumen mengenai proses pengangkatan penjabat gubernur yang telah dilantik.

Rivanlee juga meminta Ombudsman RI untuk menyatakan pelantikan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah yang dilakukan pemerintah sebagai maladministrasi.

"Sebab melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU TNI, Polri, ASN, dan Pemilihan Kepala Daerah," kata Rivanlee.

Sementara itu, Rivanlee turut mendesak lembaga pengawas pemerintah seperti DPR dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan mencermati seluruh langkah penunjukan penjabat kepala daerah.

Hal itu perlu dilakukan demi menghindari konflik kepentingan.

Baca juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk

"Kami menyimpulkan bahwa terdapat pola sistemik yang ditujukan untuk menjalankan kepentingan tertentu di daerah melalui penunjukkan penjabat kepala daerah dengan preseden yang pernah terjadi, ketiadaan vetting mechanism yang terukur dan transparan, dan cara-cara tidak profesional sebagaimana yang termaktub dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Andi Chandra As'aduddin ditunjuk menggantikan tugas Bupati Seram Bagian Barat.

Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Sabtu (21/5/2022).

Sebelum Brigjen Andi, Kemendagri pun telah melantik perwira bintang tiga Polri Paulus Waterpau menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat pada 12 Mei 2022. Ia menggantikan tugas Gubernur Papua sebelumnya, Dominggus Mancasan.

Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menekankan Brigjen Andi Chandra As'aduddin boleh menjadi penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat.

Fajar menjelaskan, meskipun Brigjen Andi seorang anggota TNI aktif, tapi dia menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di BIN.

Baca juga: Dosa-dosa Jokowi

"TNI aktif kan dibolehkan untuk menduduki jabatan (JPT) di 10 instansi yang disebutkan dalam UU ASN. Maka, JPT dari TNI aktif di 10 instansi itu secara ketentuan boleh (menjadi Pj kepala daerah)," ujar Fajar saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2022) malam.

Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa anggota TNI-Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil di 10 lembaga.

Sepuluh lembaga yang dimaksud merupakan kantor atau institusi tertentu, yakni kantor koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Karena dia menduduki JPT Madya di institusi BIN, yang secara aturan dibolehkan diduduki oleh TNI aktif, tutupnya.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru