Optika.id - Polisi menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Mereka dijerat pasal berlapis.
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Holywings Surabaya Bisa Buka, Asal Perbarui Izin
Budhi mengatakan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Keenam tersangka itu adalah EJD pria berusia 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP perempuan 36 tahun selaku Head Tim Promosi HolyWings, DAD pria 27 tahun selaku Desain grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Socmed Officer, AAM perempuan 25 tahun selaku Admin Tim Promo.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop. Para tersangka itu juga ditahan.
"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.
Sebelumnya, Holywings sudah meminta maaf soal promosi gratis minuman menggunakan nama Muhammad dan Maria. Mereka menyebut tim manajemen tak tahu dan menegaskan memberikan sanksi berat kepada tim promosi.
Baca juga: Muhammadiyah Surabaya Dukung Holywings Ditutup
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia, @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022).
Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad & Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings melalui akun Instagram-nya.
Holywings mengaku tak berniat mengaitkan unsur agama dalam promosinya. Holywings kembali meminta maaf kepada masyarakat.
Baca juga: Anies Baswedan Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings Jakarta
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami. Karena itu, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulisnya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi