Anies Baswedan Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings Jakarta

author Denny Setiawan

- Pewarta

Selasa, 28 Jun 2022 11:49 WIB

Anies Baswedan Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings Jakarta

i

Anies Baswedan Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings Jakarta

Optika.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Holywings Surabaya Bisa Buka, Asal Perbarui Izin

Pencabutan izin tersebut juga merupakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta yang menemukan adanya pelanggaran di Holywings Group.

Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku, kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin (27/6/2022).

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, bahwa beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin tersebut.

Pertama, terkait hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi, katanya.

Adapun, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, bahwa Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301, katanya.

Adapun dari tujuh outlet, lanjutnya, memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sementara itu lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Berikut daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings Tanjung Duren Utara

Baca Juga: Muhammadiyah Surabaya Dukung Holywings Ditutup

2. Holywings Kalideres

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Holywings Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings Pantai Indah Kapuk (PIK)

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

Baca Juga: Shame on You Holywings!

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatsu

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU