[caption id="attachment_15157" align="aligncenter" width="150"] Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah[/caption]
Optika.id - Di pemerintahan manapun di dunia ini ada peraturan negara yang mengatur hal-hal menyangkut kepentingan negara dan kepentingan privat. Aturannya jelas bahwa fasilitas negara yang diperuntukkan pejabat atau pegawai pemerintahan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi karena semua fasilitas itu dibeli melalui uang rakyat lewat pajak.
Baca juga: Suriah Jatuh
Saya ingin memberi contoh peraturan seperti itu di kantor kantor negara maju misalkan Amerika Serikat dan Jepang. Contoh kedua negara ini bukan berarti menunjukkan bahwa keduanya memiliki sistim yang sempurna karena kadang terjadi penyelewengan dari aturan yang ada. Hanya saja yang perlu dicatat adalah secara umum pejabat dari pegawai negeri kedua negara itu mematuhi peraturan yang ada.
Seorang diplomat AS yang saya dampingi untuk bertemu dengan pejabat propinsi pada waktu yang sudah disepakati. Sebelum pergi ke kantor pejabat itu diplomat tersebut mengatakan bahwa dia akan menjemput anaknya disekolah internasional. Saya mengusulkan on the way ke kantor pejabat, kita mampir ke sekolah anaknya. Diplomat tersebut menolak dengan mengatakan saya menjemput anak saya itu urusan pribadi/privat dan tidak boleh memakai mobil dinas. Maka dengan mobil pribadinya dia menjemput anaknya; baru dia pergi ke pertemuan dengan pejabat propinsi dengan menggunakan mobil kantor.
Seorang Konsul Jendral AS ketika bertemu dengan gubernur, maka dia menggunakan mobil dinas dengan plat nomor diplomatik dan sopir kantor. Setelah selesai dari kantor gubernur pas diwaktu makan siang, Konjen ini kembali kekantor dan kemudian berganti ke mobilnya sendiri dengan sopir pribadinya keluar kantor untuk makan siang. Urusan makan siang itu adalah urusan pribadi dan bukan urusan kantor, karena itu tidak boleh memakai mobil dinas.
Saya juga pernah mendampingi staf profesional Kongres Amerika Serikat yang melakukan kunjungan dinas di Ambon; ketika kembali ke Jakarta pagi hari ternyata pesawatnya di tunda (delay) sore hari. Maka kami kembali hotel untuk menunggu waktu sore sambil minum-minum kopi. Saya mengusulkan dia bisa berenang di kolam renang hotel mengingat waktu keberangkatan pesawat masih lama. Dia menolak usulan saya karena malu dengan American tax payers atau pembayar pajak rakyat Amerika Serikat; sebab dia ke Ambon bukan untuk bersenang-senang.
Ketika saya bekerja di sebuah bank internasional terkemuka dari Jepang, setiap bulan ketika menerima gaji, saya juga disodori tagihan telpun karena saya menggunakan telpon kantor untuk kepentingan pribadi. Pihak manajemen Bank memang memiliki catatan penggunaan telpun karyawan yang digunakan untuk kepentingan dinas dan untuk kepentingan pribadi. Karena saya menggunakan fasilitas kantor (telpon) untuk urusan pribadi maka saya harus membayar tagihan panggilan telepon pribadi.
Baca juga: Lagi-Lagi Soal Komunikasi
Contoh cerita diatas bukan berarti individu-individu orang asing itu memiliki kepribadian yang lebih baik dari kita di Indonesia ini. Namun mereka patuh mematuhi peraturan-peraturan kantor. Tidak boleh menggunakan fasilitas kantor untuk urusan pribadi itu sudah tertulis di buku manual yang tebal berisi tentang semua hal menyangkut peraturan-peraturan kedinasan.
Pada umumnya para pejabat dan karyawan negaranya sangat mematuhi aturan di buku manual itu. Saya menyaksikan kantor perwakilan asing yang memecat pegawainya karena terbukti menggunakan mobil dinas untuk kepentingan keluarganya (mengantar istrinya ke mall, ke pasar dsb).
Baru-baru ini tepatnya tanggal 29 Juli 2022 ada berita presiden Jokowi mengundang sejumlah loyalis dan tim relawannya antara lain Relawan Buruh Sahabat Jokowi, Posko Perjuangan Rakyat, Projo, Aliansi Relawan Jokowi dll - di Istana Bogor. Saya tidak mendiskusikan apa acara itu ada kaitannya dengan politik atau tidak.
Baca juga: Kita Harus Paham DNA Media Barat
Kalau toh untuk kepentingan politik seorang presiden memiliki hak untuk menyelenggarakan acara tersebut. Juga apakah itu berkaitan dengan urusan negara atau pribadi. Persoalannya dalam hal ini adalah seorang presiden sudah menggunakan fasilitas negara (Istana) yang dibiayai oleh uang rakyat kalau itu untuk kepentingan pribadi. Di negeri ini setiap kantor pemerintahan memiliki aturan-aturan yang jelas seperti aturan-aturan negara lain di contoh-contoh di atas.
Namun sering diketemukan pejabat negara melanggar aturan-aturan yang ada. Dalam kasus polisi membunuh polisi di Jakarta ada berita kalau sang jendral polisi dan istrinya dari Jakarta ke Magelang dengan mobil pengawal (Patwal) dan beberapa ajudan. Saya tidak tahu apakah kepergian jendral dan istrinya dengan pengawalan lengkap ke Magelang itu untuk urusan dinas atau urusan privat. Kalau itu urusan pribadi misalkan menjenguk orang tuanya, maka pejabat ini sudah melanggar aturan penggunaan fasilitas negara.
Editor : Pahlevi