Optika.id-Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menanggapi rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite atau harga Pertalite dan solar.
Meskipun beban anggaran pendapatan belanja negara atau APBN untuk subsidi dan kompensasi energi sudah sangat tinggi mencapai Rp 502,4 triliun, menurut dia, opsi menaikkan harga BBM subsidi bukan pilihan yang tepat. Adapun anggaran subsidi dan kompensasi energi bisa melampaui Rp 600 triliun jika kuota pertalite ditetapkan sebanyak 23 ribu kilo liter akhirnya jebol.
Baca juga: Lamongan Progresif, Kebutuhan Pangan Terus Naik
Sebab, kenaikan harga pertalite dan solar, yang proporsi jumlah konsumen di atas 70 persen, menurut Fahmy, sudah pasti akan menyulut Inflasi. Jika harga pertalite naik hingga mencapai Rp 10.000 per liter, kontribusi terhadap inflasi diperkirakan mencapai 0,97 persen, sehingga inflasi tahun berjalan bisa mencapai 6,2 persen year on year (YoY).
Dengan inflasi sebesar itu akan memperburuk daya beli dan konsumsi masyarakat, sehingga bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai 5,4 persen. Agar momentum pencapaian ekonomi itu tidak terganggu. Pemerintah sebaiknya jangan menaikkan harga pertalite dan solar pada tahun ini, tutur Fahmy, lewat keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (20/8/2022).
Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah berfokus pada pembatasan BBM bersubsidi yang mayoritas penggunanya atau sekitar 60 persen tidak tepat sasaran. Namun, MyPertamina tidak akan efektif membatasi BBM agar tepat sasaran, bahkan menimbulkan ketidakadilan dengan penetapan kriteria mobil 1.500 CC ke bawah yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Baca juga: Kuliah Umum di UGM, Menlu Retno Ungkap Posisi Indonesia Atas Kondisi Palestina!
Pembatasan BBM subsidi paling efektif pada saat ini, kata Fahmy, adalah dengan menetapkan kendaraan roda dua dan angkutan umum yang berhak menggunakan pertalite dan solar. Di luar sepeda motor dan kendaraan umum, konsumen harus menggunakan BBM dengan RON sekelas pertamax ke atas. Pembatasan itu, selain efektif juga lebih mudah diterapkan di semua SPBU, kata dia.
Menurut Fahmy, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukkan ke dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagai dasar hukum. Daripada melontarkan wacana kenaikan harga BBM subsidi, pemerintah lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo yang singkat.
Reporter:Angga Kurnia Putra
Baca juga: Retno Marsudi: Israel Memiliki Tujuan Meniadakan Pengungsi!
Editor :Pahlevi
Editor : Pahlevi