Jabat Cuma 5 Tahun, Segini Uang Pensiun Anggota DPR RI

Reporter : angga kurnia putra
62bdc29ded0bf

Optika.id-Pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani yang menyebut dana atau uang pensiun ASN menjadi beban negara telah menuai polemik. Hal itu bahkan dibandingkan dengan fasilitas yang diberikan untuk DPR RI.

Sebagaimana diketahui, uang pensiun adalah dana yang diterima oleh seseorang setelah selesai melaksanakan periode jabatan atau pekerjaannya. 

Baca juga: Sempat Diinterupsi, DPR Akhirnya Sahkan RKUHP Hari Ini

Minggu (28/8/2022), dana pensiun juga didapatkan oleh anggota DPR, hingga masa seumur hidup. 

Lantas berapakan besaran uang pensiunan anggota DPR seumur hidup tersebut?

Adapun regulasi baku yang mengatur mengenai dana pensiun anggota DPR antara lain UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, pada Pasal 17 dan Pasal 18.

Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun. 

Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR.

Lalu ada lagi pada Pasal 19, yang menyatakan bahwa jika tidak memiliki suami atau istri, maka warisan uang pensiun bisa diterimakan pada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.

Baca juga: Peringatan Dini Lingkar Oligarki Jokowi

Lalu berapakah uang pensiunan anggota DPR?

Seperti diketahui, anggota DPR akan memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode, dan setelah itu memiliki status purna tugas jika tidak terpilih kembali di pemilihan legislatif berikutnya. Maka dengan status tersebut, bekas anggota DPR akan memiliki hak uang pensiun.

Untuk besarannya sendiri sebenarnya tidak terlalu tinggi, berkisar antara Rp3.200.000 hingga Rp3.800.000 per bulan untuk setiap anggota DPR yang sudah purna tugas.

Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, Anggota DPR Utut Adianto Penuhi Panggilan KPK

Namun demikian hal yang mungkin dirasa memberatkan adalah bahwa uang pensiun ini bisa diwariskan, atau diterimakan pada orang yang disebutkan dalam regulasi baku di atas, hingga penerima atau relasi dari anggota DPR ini habis.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru