Optika.id - Hari ini, Selasa (6/12/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II melalui Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pemimpin sidang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Warga Jakarta Menyatakan Siap Tinggalkan PKS Usai Tak Jadi Dukung Anies
"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Namun, sebelah pengesahan RKUHP ini, Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat paripurna sempat bersitegang dengan anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis.
Iskan menyampaikan catatan Fraksi PKS terhadap RKUHP. Dalam interupsinya, ia mengkritisi Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
"Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah atau lembaga negara dihukum 3 tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarchy," ujar Iskan dalam interupsinya di rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, seperti dikutip dari Republika.co.id Selasa (6/12/2022).
Ia juga mengkritisi Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden. Menurutnya, kedua pasal tersebut berpotensi mengambil hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
"Di seluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang masuk, yang tidak punya dosa hanya nabi. Presiden pun harus dikritik," ujar Iskan.
"Jadi saya meminta supaya, saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat saya tidak penting sudah diputuskan di sana," sambungnya.
Catatan dari Iskan tersebut kemudian diterima Dasco karena dalam rapat Komisi III DPR, Fraksi PKS sebelumnya sudah menyetujui pengambilan keputusan tingkat I terhadap RKUHP dengan catatan. Sehingga, Fraksi PKS tidak bisa melakukan pencabutan pasal dalam forum rapat paripurna.
Baca Juga: PKS Ungkap Alasan Pilih Suswono Jadi Cawagub RK di Pilgub Jakarta
Sebelumnya, Aliansi Reformasi KUHP juga sempat menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR pada Senin, (5/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menilai RKUHP masih mengandung sejumlah pasal karet yang berpotensi merugikan masyarakat. Namun, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyarankan masyarakat yang masih belum puas dengan RKUHP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perbedaan pendapat sah-sah saja, ya kalau pada akhirnya nanti disahkan, saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan caranya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Tempo Selasa (6/12/2022).
Yasonna juga menjelaskan bahwa RKUHP sudah mengalami perbaikan, serta sudah menampung masukan dari masyarakat. Namun, ia mewajarkan jika masih ada yang berbeda pendapat mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi.
Dia menegaskan perbedaan pendapat tersebut tidak serta merta dimaknai bahwa RKUHP mesti dibatalkan. Menurutnya, Indonesia sudah 63 tahun menggunakan KUHP Belanda, sehingga sudah saatnya menggunakan KUHP buatan anak bangsa.
Baca Juga: Survei SMRC: Pemilih PKB, NasDem dan PKS Pilih Anies Jika Bersanding dengan RK
"Malu kita sebagai bangsa, masih memakai hukum belanda," ujarnya.
Reporter: Leni Setya Wati
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi