18 Parpol Calon Peserta Pemilu Tak Transparan Soal Laporan Keuangan

Reporter : Uswatun Hasanah
Atribut-kampanye-partai-politik

Optika.id - Transparency International Indonesia (TII) yang merupakan bagian dari jaringan LSM antikorupsi global menyoroti kelolosan 18 partai politik (parpol) dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dalam temuan TII tersebut, kedelapan belas parpol yang dinyatakan lolos tidak ada satupun yang mempublikasikan laporan keuangan secara utuh dan lengkap.

Baca juga: Anies-Prabowo Debat Panas Soal Parpol: Ganjar Menjadi Tidak Enak Hati

"Dari 18 partai politik yang dinyatakan lolos secara administratif oleh KPU, bisa dipastikan tidak satu pun partai politik yang memenuhi kewajiban secara utuh terkait keuangan partai politik," kata Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko ketika dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Adapun 18 parpol yang lolos terdiri atas sembilan partai parlemen di antaranya ialah PPP, PDIP, PKB, Partai Demokrat, PAN, Partai Nasdem, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.

Kemudian empat partai lama namun tidak masuk dalam parlemen yakni PPP, Hanura, PSI dan Partai Perindo. Selanjutnya lima partai baru yakni Partai Buruh, Partai Ummat, PKN, Partai Gelora, dan Partai Garuda.

Berdasarkan penelusuran dari TII yang dimuat dalam laman www.kamubersihakupilih.id, Danang menyebut mayoritas partai politik, khususnya parpol yang memiliki kursi di DPR tidak mempublikasikan hasil laporan keuangan mereka secara utuh. Sebut saja Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKS, PDIP dan PAN diketahui hanya mempublikasikan laporan terkait keuangan yang berasal dari negara (banpol).

Bahkan, Partai Golkar, PPP dan PKB sama sekali tidak mempublikasikan hasil laporan keuangan yang berasal dari negara. Tentunya, ini bermasalah secara transparansi anggaran.

TII pun mengkritik keras terkait dengan ketimpangan regulasi yang terjadi serta bermasalahnya transparansi keuangan partai. Dia menegaskan, dalam UU Partai Politik, partai wajib membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima serta terbuka kepada masyarakat.

Baca juga: Partai Politik Harus Berpikir Serius Manfaatkan Suara dari Swing Voters

Akan tetapi, Danang menyayangkan sebab kewajiban tersebut tidak menjadi syarat pendaftaran partai politik peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pemilu.

"Di dalam undang-undang pemilu, pemenuhan syarat yang relevan dengan kewajiban partai politik secara eksplisit hanya menyangkut soal kepengurusan/keanggotaan dan memiliki rekening dana kampanye," ujar Danang.

Keterbukaan perihal keuangan partai, ujar Danang, seharusnya sudah menjadi acuan dari akuntabilitas partai yang merupakan badan publik. melalui laporan keuangan, publik bisa menilai dan mencermati seluruh aktivitas partai politik yang dilakukan secara rutin dan periodic. Sehingga, publik bisa mengetahui bagaimana parpol tersebut dijalankan melalui transparansi keuangan parpol.

"Jamak dipahami bahwa tertutupnya partai politik terkait aktivitas keuangannya disebabkan oleh kuatnya pengaruh elite dan pemodal tertentu dalam pengelolaan partai politik," ujarnya.

Baca juga: Benarkah Koalisi Bisa Pengaruhi Suara?

Danang juga menyoroti terkait problem laten dalam institusi partai politik itulah yang menyebabkan sulitnya memberantas korupsi, terutama di sektor politik.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru